TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM KONTRAK PELAKSANAAN KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN

Saputri, Eka (2021) TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM KONTRAK PELAKSANAAN KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN. S1 thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (29kB)
[img] Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (107kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (114kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (223kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum para pihak dalam kontrak pelaksanaan konstruksi terhadap kegagalan bangunan dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan bangunan Adapun rumusan masalah pertama bagaimana tanggung jawab hukum para pihak dalam kontrak pelaksanaan konstruksi terhadap kegagalan bangunan?, kedua bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan bangunan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan. Hasil dan Pembahasan: Berdasarkan Pasal 63 UU Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa. Jangka waktu pertanggungjawaban ipenyedia jasa atas kegagalan bangunan ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.Apabila rencana umur konstruksi sebagaimana lebih dari 10 itahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir, adapun untuk kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu tersebut, yang bertanggung jawab adalah pengguna jasa. Perlindungan yangidiberikan terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan konstruksi ialah terkait jenis pertanggungan yang dapat diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi yang mencakup jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan atas mutu hasil pekerjaan, jaminan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan, dan jaminan terhadap kegagalan pekerjaan konstruksi, antara lain asuransi pekerjaan, bahan dan peralatan, asuransi tenaga kerja, dan asuransi tuntutan pihak ketiga.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SAPUTRI
Date Deposited: 21 Sep 2021 07:01
Last Modified: 21 Sep 2021 07:01
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26275

Actions (login required)

View Item View Item