SEPTO, EDSON (2021) PERLINDUNGAN AGEN MATA-MATA DALAM PERANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. S1 thesis, ilmu hukum.
![]() |
Text
skripsi PO.pdf Restricted to Repository staff only Download (493kB) |
![]() |
Text
cover PO.pdf Download (39kB) |
![]() |
Text
lembar persetujuan skripsi Edson PDF.pdf Download (163kB) |
![]() |
Text
lembar pengesahan PO.pdf Download (69kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK PO-dikonversi.pdf Download (31kB) |
![]() |
Text
BAB 1 PO-dikonversi.pdf Download (168kB) |
![]() |
Text
BAB 4 PO-dikonversi.pdf Download (37kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA PO-dikonversi.pdf Download (156kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini menganalisis dan meneliti untuk mengetahui bagaimanakahPerlindungan Hukum seorang agen Mata-mata dalam perang menurut Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Skripsi ini melakukan tiga pendekatan, yaiatu pendekatan Historis (Historical Approach), pendekatan perundang-undangan (Statutes Approach), pendekatan Studi kasus, dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan penelitian ditemukan pertama (1) dalam perang, keberadaan seorang agen mata-mata yang dilandaskan dalam kebiasaan perang yang diatur dalam Konvensi Den Haag IV Pasal 29 dan Pasal 46 Protokol Tambahan I 1977 dimana didalamnya diatur sebagai alat untuk mendapatkan suatu informasi rahasia, tidak lah mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. karena tidak adanya payung hukum yang jelas akibat, tidak diakuinya seorang agen mata-mata sebagai suatu kombatan atau bagian dalam perang. Sehingga terdapat celah yang dapat menimbulkan pelanggaran-pelanggaran hukum dan perlu adanya perlindungan hukum, yang secara jelas termuat dalam Kovensi tersebut; dan (2) Seorang Agen mata-mata atau spy atau atau agen intelejen yang melakukan tindakan memata-matai atau spionase, terlahir dari suatu keinginan untuk mendapatkan tujuan perang yang sesungguhnya. Keberadaan agen mata-mata adalah suatu hal yang sudah lazim umumnya dalam suatu pertikaian. Akan tetapi negara dalam praktiknya akan menganggap proses memata-matai adalah sebuha kejahatan bila dilakukan terhadap negaranya. Sehingga apabila kedapatan melakukan kegiatan memata-matai akan dihukum sesuai peraturan oleh setiap negara, meskipun dengan jelas pada kancah Internasional, setiap peserta harus tunduk dan mengikuti aturan-aturan ayng telah di tetapkan pada Konvensi-Konvensi tersebut, yang tujuannya untuk menjadi Hak Asasi Manusia atau HAM namun dalam praktik nya masih sulit di terapkan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Agen Mata-mata, Spionase, Hukum Humaniter Internasional
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | YOSIA |
Date Deposited: | 22 Sep 2021 07:11 |
Last Modified: | 22 Sep 2021 07:11 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26382 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |