KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI DEPENALISASI TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI

DWI SYAHFIRADELLA, ADRIENNE (2021) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI DEPENALISASI TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI. S1 thesis, universitas jambi.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEKS SASA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (611kB)
[img] Text
COVER SASA.pdf

Download (104kB)
[img] Text
PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN SASA.pdf

Download (857kB)
[img] Text
ABSTRAKKK.pdf

Download (81kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (186kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (67kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (114kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi. 2)Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi. Maka masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? 2)Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep, dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi adalah suatu kebijakan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, dapat digunakan untuk menekan angka narapidana yang kebanyakan adalah penyalah guna narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum. Bahwa konsep tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pengguna narkotika yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pembinaan. Kondisi tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menciptakan masalah baru. Oleh karena itu depenalisasi merupakan suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, yang juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. 2)Kebijakan Depenalisasi tentang penyalah guna narkotika ini memposisikan pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena dari segi pemikiran penjatuhan pidana yang menyamaratakan antara penyalah guna dengan pengedar narkotika sangat tidak tepat. Dikarenakan banyaknya penghuni lapas adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika padahal tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai penyalah guna, pengedar, atau yang memproduksi, depenalisasi ini memberikan ruang bagi mereka para penyalah guna dan pecandu narkotika agar segera mendapatkan haknya berupa rehabilitasi. Kata Kunci : Depenalisasi, Penyalah guna Narkotika, Rehabilitasi

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
L Education > LA History of education
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Syahfiradella
Date Deposited: 23 Sep 2021 02:07
Last Modified: 23 Sep 2021 02:07
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26444

Actions (login required)

View Item View Item