Pengaturan Izin Usaha Perkebunan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Majdi, Muhammad (2021) Pengaturan Izin Usaha Perkebunan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
COVER.pdf

Download (15kB)
[img] Text
FULL TESIS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (593kB)
[img] Text
Pengeshan.pdf

Download (208kB)
[img] Text
Abstrak OK.pdf

Download (118kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (8kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (122kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)Untuk menganalisis dan mengkritisi “pengaturan izin usaha perkebunan dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia”; 2)Untuk mengetahui dan menganalisis “pengaturan ke depan terhadap urgensi izin usaha perkebunan di Indonesia”. Berpedoman pada tujuan penelitian tersebut, maka dirumuskan 2 (dua) rumusan masalah yang meliputi: 1)Bagaimana pengaturan izin usaha perkebunan dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia? 2)Bagaimana pengaturan ke depan terhadap urgensi izin usaha perkebunan di Indonesia? Untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah dimaksud, selanjutnya dilakukan penganalisisan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Setelah dilakukan penelitian, didapatkan hasil sebagai berikut: (1) Pengaturan izin usaha perkebunan dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pengaturan izin usaha perkebunan yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut berpotensi menggangu kelestarian fungsi lingkungan hidup, karena izin usaha perkebunan antara lain tidak mensyaratkan adanya izin lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik. Izin usaha perkebunan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada perusahaan perkebunan yang berusaha di sektor budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan yaitu terbatas pada perusahaan perkebunan yang lahan perkebunannya berada dalam wilayah lintas provinsi, sementara Pemerintah Daerah berwenang memberikan izin usaha perkebunan kepada perusahaan perkebunan yang lahan perkebunannya berada dalam wilayah provinsi atau lintas kabupaten kota; (2) Pengaturan ke depan terhadap urgensi izin usaha perkebunan di Indonesia harus memberlakukan syarat-syarat tertentu sebelum perusahaan perkebunan memperoleh izin usaha perkebunan yang bergerak pada sektor usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan. Selain itu, pelanggaran terhadap izin usaha perkebunan juga penting diterapkan sanksi pidana, serta Pemerintah Daerah harus diberikan kewenangan untuk melaksanakan paksaan Pemerintah Daerah terhadap aktivitas usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan tanpa dilengkapi dengan izin usaha perkebunan. Dengan demikian, (1) Disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga ada syarat-syarat tertentu sebelum perusahaan perkebunan memperoleh izin usaha perkebunan, yaitu antara lain seperti izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup; (2) Disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga Pemerintah Daerah berwenang menerapkan sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah Daerah atas pelanggaran izin usaha perkebunan. Kata Kunci: Pengaturan, Izin Usaha, Perkebunan ABSTRACT The objectives of this study are as follows: 1) To analyze and criticize “the arrangement of plantation business permits in the perspective of the laws and regulations in Indonesia”; 2) To find out and analyze "forward arrangements for the urgency of plantation business permits in Indonesia". Based on the research objectives, 2 (two) problem formulations were formulated which include: 1) How is the arrangement of plantation business permits in the perspective of the laws and regulations in Indonesia? 2) What are the future arrangements for the urgency of plantation business permits in Indonesia? To answer the 2 (two) problem formulations, then an analysis is carried out using normative juridical research methods. After conducting the research, the following results were obtained: (1) The arrangement of plantation business permits in the perspective of the laws and regulations in Indonesia is regulated in Law Number 39 of 2014 concerning Plantations and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The arrangement of Plantation Business Permits regulated in the two laws can deny the preservation of environmental functions, because plantation business permits, among others, do not require an environmental permit, plan with a regional spatial plan, make an analysis of environmental impacts and have analysis and management for those who using genetic engineering. Plantation business permits may be granted by the Central Government to plantation companies operating in the plantation sector and/or plantation product processing businesses, namely to plantation companies whose plantations are located in cross-provincial areas, while the Regional Government grants plantation business permits to plantation companies whose land is the plantation is located within the province or across city districts; (2) Future arrangements regarding the urgency of plantation business permits in Indonesia must impose certain conditions before the company obtains a plantation business permits operating in the plantation crop cultivation business sector and/or plantation product processing business. In addition, violations of plantation business permits are also important to apply criminal sanctions, and local governments must grant permits to enforce local government coercion on plantation plant cultivation business activities and/or plantation product processing businesses carried out by plantation companies without being equipped with plantation business permits. . Thus, (1) It is recommended for legislators to revise Article 67 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, so that there are certain conditions before the company obtains a business permits, namely, among others, such as an environmental permit and an analysis of environmental impacts. life; (2) It is recommended to legislators to revise Article 47 paragraph (2) of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, so that the Regional Government applies administrative sanctions in the form of government coercion for violations of plantation business permits. Keywords: Regulation, Business Permit, Plantation

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: MAJDI
Date Deposited: 27 Apr 2022 04:10
Last Modified: 14 Sep 2023 02:37
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26567

Actions (login required)

View Item View Item