Rosandy, Nurhana Rosandy (2021) Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kredit Fiktif Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. S1 thesis, FAKULTAS HUKUM.
![]() |
Text
Pernyataan Skripsi.pdf Download (148kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan Skripsi (BENAR).pdf Download (152kB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan Skripsi.pdf Download (150kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA(2).pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (147kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (350kB) |
![]() |
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (264kB) |
![]() |
Text
BAB I skripsi (2) edit FINAL.pdf Download (338kB) |
![]() |
Text
BAB II FIX BENAR.pdf Download (343kB) |
![]() |
Text
BAB III FIX BENAR.pdf Download (387kB) |
![]() |
Text
BAB IV Benar.pdf Download (155kB) |
Abstract
Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan di PT. BPR Kencana Mandiri Jelutung Kota Jambi. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan yang dilakukan terdakwa apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak berdasarkan Undang-Undang. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Kredit Fiktif di PT. BPR Kencana Mandiri Jelutung Kota Jambi? 2)Apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 134/PID.SUS/2016/PN.JMB, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana kredit fiktif Pada Putusan Nomor 134/PID.SUS/2016/PN.JMB adalah batal demi hukum karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas/terang dan tidak cermat dalam menguraikan suatu tindak pidana. Yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana. 2)Pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa pada Putusan Nomor 134/PID.SUS/2016/PN.JMB oleh Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dalam menggabungkan Pasal 49 dan 50, sehingga setelah dikaji ulang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dengan Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP, dengan menelaah dan menjabarkan unsur-unsur yang terdapat didalam Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan fakta dipersidangan semua unsur telah terpenuhi, dan perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana, Kredit Fiktif
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FAUZIYAH |
Date Deposited: | 27 Sep 2021 07:40 |
Last Modified: | 27 Sep 2021 07:40 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26717 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |