FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA DI DESA TALANG BELIDO KEC. SUNGAI GELAM KAB. MUARO JAMBI

PUTRA, REYNALDI (2021) FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA DI DESA TALANG BELIDO KEC. SUNGAI GELAM KAB. MUARO JAMBI. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (632kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (108kB)
[img] Text
persetujuan dan pengesahan.pdf

Download (215kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (86kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (297kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (167kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui dan menganalisis pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan kinerja Kepala Desa di Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi; 2) mengetahui dan kendala BPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa di Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi. Metode Penelitian. Tipe pendekatan Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Pengawasan Kinerja Kepala Desa di Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Hasil. 1) Pelaksanaan Tugas BPD Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa di Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi. Tidak maksimalnya kinerja kepala desa di desa Talang Belido terhadap program pembangunan. BPD pun tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 Permendagri Nomor 110/2016 BPD mempunyai fungsi: (1) Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; (2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa; (3) Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 65. Tentang fungsi BPD diatur dalam Pasal 55, yang menyebutkan: Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: (a) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (b) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (c) Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 2) Kendala BPD Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa di Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi. (a) Sosalisasi tentang Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa. (b) Sikap mental; (c) adat istiada dan tradisi; (d) faktor tanggungjawab; (e) Keahlian dan keterampilan; (f) sarana dan prasarana; dan (g) kendala dari perangkat desa. Kata kunci: Fungsi, Badan, Permusyawaratn, Desa

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
L Education > LA History of education
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PUTRA
Date Deposited: 28 Sep 2021 06:36
Last Modified: 28 Sep 2021 06:36
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26816

Actions (login required)

View Item View Item