PUTRA, REYNALDI (2021) FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA DI DESA TALANG BELIDO KEC. SUNGAI GELAM KAB. MUARO JAMBI. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.
![]() |
Text
SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (632kB) |
![]() |
Text
cover.pdf Download (108kB) |
![]() |
Text
persetujuan dan pengesahan.pdf Download (215kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (297kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (89kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (167kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui dan menganalisis pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan kinerja Kepala Desa di Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi; 2) mengetahui dan kendala BPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa di Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi. Metode Penelitian. Tipe pendekatan Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Pengawasan Kinerja Kepala Desa di Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Hasil. 1) Pelaksanaan Tugas BPD Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa di Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi. Tidak maksimalnya kinerja kepala desa di desa Talang Belido terhadap program pembangunan. BPD pun tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 Permendagri Nomor 110/2016 BPD mempunyai fungsi: (1) Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; (2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa; (3) Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 65. Tentang fungsi BPD diatur dalam Pasal 55, yang menyebutkan: Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: (a) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (b) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (c) Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 2) Kendala BPD Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa di Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi. (a) Sosalisasi tentang Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa. (b) Sikap mental; (c) adat istiada dan tradisi; (d) faktor tanggungjawab; (e) Keahlian dan keterampilan; (f) sarana dan prasarana; dan (g) kendala dari perangkat desa. Kata kunci: Fungsi, Badan, Permusyawaratn, Desa
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) L Education > LA History of education |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PUTRA |
Date Deposited: | 28 Sep 2021 06:36 |
Last Modified: | 28 Sep 2021 06:36 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/26816 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |