Analisis Terhadap Hubungan Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pahmi, Pahmi (2021) Analisis Terhadap Hubungan Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. S1 thesis, Hukum Tata Negara.

[img] Text
SKRIP. PAHMI REV V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (511kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (89kB)
[img] Text
PERSETUJUAN.pdf

Download (82kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (144kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (84kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (637kB)
[img] Text
bab iv.pdf

Download (659kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (638kB)

Abstract

ABSTRAK Pemerintah Desa dalam melaksanakan kewenangannya dipimpin oleh seorang Kepala Desa, dimana kepala desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Selain itu, kepala desa juga bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada Bupati sebagai otoritas pemerintahan tertinggi di tingkat daerah. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normative dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statuta approach), sejarah hukum (Historical approach) dan konseptual (conceptual approach). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pola hubungan antara kewenangan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa? dan 2) Bagaimana implikasi dari hubungan kewenangan kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa?. Kesimpulanl dari penelitian ini adalah: 1) Pola hubungan antara kewenangan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerjsama dalam penetapan peraturan desa. 2) Implikasi dari pengaturan kewenangan antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah kewenangan BPD menjadi lebih jelas dalam pelaksanaan pemerintahan terutama pembentukan peraturan desa, dimana BPD dan Kepala Desa diwajibkan saling bekerjasama dalam pembentukan peraturan Desa. Kata Kunci : Hubungan, Kepala Desa, BPD

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PAHMI
Date Deposited: 15 Oct 2021 06:52
Last Modified: 15 Oct 2021 06:52
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27118

Actions (login required)

View Item View Item