PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA

HERLAMBANG, NANDA (2021) PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA. S1 thesis, Hukum.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (542kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (36kB)
[img] Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (13kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (225kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (12kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (82kB)

Abstract

ABSTRAK PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA Oleh : NANDA HERLAMBANG RRB10015083 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan langkah-langkah deskriptif, sistematisasi dan eksplanasi terhadap isu hukum positif secara mendalam dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang dan analisis sinkronisasi sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dapat ditolak, hal tersebut terjadi apabila terdapat perbedaan yang nyata antara rencana dengan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang merupakan penyimpangan yang alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur Rencana Strategis. Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang pertama dilakukan oleh legislatif, pengawasan legislatif sebenarnya merupakan amanat yang terkandung dalam penjelasan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan legislatif mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangannya dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan yang bersifat atributif, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah produk yang bersifat final dan wajib ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang. Ketiga, pengawasan internal pemerintah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Proses pengelolaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan atau penyusunan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sedangkan mengenai pertanggungjawabannya secara normatif pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus dipertanggungjawabankan kepada rakyat sebagai pemegang keadilan tertinggi oleh stakeholder. Prinsip Transfaran dan Akuntabilitas dalam mewujudkan Good Governance sangat penting dalam setiap pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap penggunaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Kata Kunci: Pertanggungjawaban APBD, Kepala Daerah.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Herlambang
Date Deposited: 21 Oct 2021 03:18
Last Modified: 21 Oct 2021 03:18
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27208

Actions (login required)

View Item View Item