Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) Ditinjau Dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020

Parasdika, Aulia (2021) Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) Ditinjau Dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020. S1 thesis, Hukum.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (878kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (88kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (198kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (541kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (549kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (548kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (548kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, menganalisis, serta mengkritisi mengenai penerapan serta kendala dalam penerapan keadilan restoratif terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) ditinjau dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Di Kejaksaan Negeri Jambi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Mengapakah keadilan restoratif sulit di terapkan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) ditinjau dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Jambi. 2) Apa sajakah kendala yang dihadapi dalam penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Jambi terhadap tindak pidana penganiayaan. Metode Penelitian Yuridis Empiris. Kesimpulan 1) Pihak Kejaksaan Negeri Jambi belum bisa menangani perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tidak tercapai kesepakatan antar pihak yang terlibat antara Pelaku dan Korban di karenakan tindak pidana ini berhubungan dengan kejahatan terhadap jiwa. Karena Restoratif Justice dapat terwujud ketika tercapai kesepakatan antar pihak yang terlibat (Pelaku, Korban dan Mediator). Pada kasus Penganiayaan tidak mencapai kesepakatan, perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan. 2) Kendala yang dihadapi dalam Penerapan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Jambi terhadap tindak pidana penganiayaan, antara lain susahnya memberikan arahan kepada pihak korban agar menyelesaikan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan saja, selain itu adanya keinginan dari korban untuk melanjutkan perkara sampai proses peradilan sehingga pelaku mempunyai efek jera. Saran Dengan adanya Perja ini, praktik penyelesaian tindak pidana melalui restoratif justice dengan mengedepankan pemulihan kembali ada keadaan semula untuk mewujudkan hasil akhir yang memberikan rasa keadilan antara korban dan pelaku tindak pidana, diharapkan dapat terealisasikan dalam hukum nasional pada masa yang akan datang. untuk mengatasi Overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, penumpukan perkara dalam pengadilan dan lainnya dapat teratasi. Kata Kunci : Keadilan restoratif, Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP)

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Parasdika
Date Deposited: 22 Oct 2021 02:56
Last Modified: 22 Oct 2021 02:56
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27228

Actions (login required)

View Item View Item