Harahap, Imelda Aprianni (2021) EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DI PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG BANGKO KABUPATEN MERANGIN. S1 thesis, Hukum.
![]() |
Text
Skripsi Imelda Aprianni Harahap B10017147.pdf Restricted to Repository staff only Download (641kB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (18kB) |
![]() |
Text
HALAMAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (11kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (6kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (282kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (13kB) |
Abstract
ABSTRAK Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Di PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Bangko Kabupaten Merangin Imelda Aprianni Harahap B10017147 Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor terjadinya wanprestasi oleh debitur, Upaya penyelesaian kreditur terhadap debitur yang wanprestasi serta pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap wanprestasi debitur dalam perjanjian pembiayaan multiguna di PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Bangko Kabupaten Merangin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan mempelajari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan penelitian kelapangan. Berdasarkan Hasil penelitian bahwa faktor ekonomi dan faktor karakter debitur merupakan 2 (dua) hal penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan debitur dan upaya penyelesaian yang dilakukan kreditur dengan memberikan denda sebagaimana yang besarannya tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang disepakati. Setelah keluarnya putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 PT. Indomobil Finance Indonesia tetap melakukan penarikan jaminan fidusia secara langsung berdasarkan UU Jaminan Fidusia karena sesuai dengan perjanjian pembiayaan dan surat kuasa yang disepakati. Namun apabila debitur tidak mengakui akan wanprestasinya dan tidak mau menyerahkan objek jaminan secara sukarela maka akan diajukan penarikan melalui pengadilan oleh kreditur. Dengan demikian, disarankan adanya sosialisasi yang diberikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tentang Putusan Mahkamah No. 18/PUU-XVII/2019 agar debitur selaku konsumen dapat lebih memahami akan eksekusi jaminan fidusia dan kreditur tidak dapat serta merta menarik objek jaminan fidusia. Kata Kunci: Eksekusi Kreditur, Debitur, Perjanjian Pembiayaan, Wanprestasi, Jaminan Fidusia.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | HARAHAP |
Date Deposited: | 09 Nov 2021 06:25 |
Last Modified: | 09 Nov 2021 06:25 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27362 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |