Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Garansi Barang Elektronik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Melati Selecta, Pertiwi (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Garansi Barang Elektronik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. S1 thesis, University of jambi.

[img] Text
SKRIPSI MELATI SELECTA P-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (263kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (238kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (560kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (460kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (571kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (167kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (278kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (491kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang garansi menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian ganti kerugian terhadap pemegang garansi menurut Perundang-Undangan Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Garansi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?; 2) Bagaimana Upaya Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Pemegang Garansi Menurut Perundangan-Undangan Indonesia?. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap Pemegang Garansi Barang Elektronik Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Indonesia perlindungan hukum dalam hal ini berupa garansi yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen atas suatu barang yang dibeli oleh konsumen. Pada Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika menyatakan setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia. Apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 25 yang menyatakan: Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha adalah dengan cara melakukan gugatan kepada pelaku usaha baik didalam pengadilan maupun diluar, melalui lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen yaitu BPSK atau LPKSM.

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pertiwi
Date Deposited: 11 Nov 2021 02:41
Last Modified: 11 Nov 2021 02:41
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27448

Actions (login required)

View Item View Item