Angraina, Fera (2021) “PENGATURAN LARANGAN PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA”. S2 thesis, universitas jambi.
![]() |
Text
cover.pdf Download (174kB) |
![]() |
Text
Halaman Persetujuan, Halaman Pengesahan.pdf Download (141kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (151kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (152kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (308kB) |
Abstract
Abstrak Tujuan penelitian ini 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan larangan persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik dari perspektif perundang-undangan di Indonesia; 2) untuk menganalisis dan mengkritisi perlindungan hukum terhadap para pihak dalam persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil akhir menunjukan bahwa 1) Pada UU No. 5 Tahun 1999 ini belumlah memiliki pengaturan yang spesifik terkait segala bentuk transaksi dengan menggunakan media elektronik, peraturan tersebut cenderung masih berdimensi perdagangan fisik/konvensional. Pengaturan mengenai barang/jasa pemerintah diatur dalam Perpes No. 16 Tahun 2018 diperbarui dengan Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mana dalam pelaksanaannya pun sudah menerapkan sistem elektronik, tetapi pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah ini sifatnya hanya teknis yang mengatur untuk mendapatkan barang/jasa secara elektronik. 2) Perlindungan hukum terbagi atas dua yakni perlindungan hukum preventif, peraturan pengadaan barang/jasa yang ada hingga saat ini belum memberi perlindungan yang bersifat mencegah karena kelemahan peraturan yang ada belum mengakomodir prinsip pengadaan barang/jasa yang transparan dan bertanggungjawab. Sementara perlindungan hukum yang represif berupa ketersediaannya ranah pengajuan tuntuntan hukum ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan aturan pemberian sanksi yang diatur dalam Pasal 47, 48 dan 49 UU No. 5 Tahun 1999 semuanya khusus hanya ditujukan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar undang-undang persaingan usaha. Sementara panitia/penyelenggara tender atau pejabat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan persekongkolan tender dengan pelaku usaha tidak dikenai sanksi seperti yang diatur dalam ketiga pasal tersebut. Kata Kunci: Persengkongkolan Tender, Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Perundang-Undangan
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FERA ANGRAINA |
Date Deposited: | 12 Nov 2021 03:04 |
Last Modified: | 12 Nov 2021 03:04 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27577 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |