SIAGIAN, IVANA FELICIA (2021) LEGALITAS KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA. S1 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
SKRIPSI IVANA FELICIA.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (21kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (100kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (127kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (177kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (132kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan dan praktek kesaksian yang disampaikan secara teleconference di persidangan. 2) Untuk mengetahui pengaturan dan praktek kesaksian yang disampaikan secara teleconference di persidangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan dan mekanisme alat bukti keterangan saksi secara teleconference dalam sidang perkara pidana. 2) Bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference dalam sidang perkara pidana. Tipe pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis, dan juga pengumpulan bahan-bahan yang dapat dijadikan sumber dalam penulisan skripsi ini. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Pemberian keterangan saksi melalui teleconference telah diatur didalam beberapa undangundang, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme. Untuk mekanisme Pemeriksaan saksi melalui teleconference diatur dalam PERMA nomor 4 Tahun 2020. 2) Keterangan saksi melalui teleconference dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan pemberian keterangan saksi dimuka persidangan, apabila saksi tersebut memenuhi syarat materiil dan formil sebagai seorang saksi. Saran rekomendasi diberikan: 1) Penggunaan teleconference belum diatur didalam KUHAP namun sudah diatur di dalam beberapa peraturan. Namun proses dan mekanisme pemberian keterangan saksi melalui teleconference baru diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020. Diharapkan agar kedepannya pengaturan mengenai penggunaan teleconference dalam dunia peradilan dapat diatur dalam peraturan khusus agar dapat diterapkan tidak hanya pada keadaan darurat namun juga dalam keadaan normal. 1) Kekuatan pemberian kesaksian melalui teleconference haruslah ditunjang dengan adanya aturan yang mengatur yang memiliki kedudukan yang kuat sehingga dapat menjadi landasan dalam pemberian keterangan saksi melalui teleconference tanpa menimbulkan pro dan kontra. Kata Kunci : Saksi, Keterangan Saksi, Teleconference
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ivana Felicia Nola Siagian |
Date Deposited: | 22 Nov 2021 02:55 |
Last Modified: | 22 Nov 2021 02:55 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27660 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |