Tardan, Adhika (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ASURANSI KREDIT DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. S2 thesis, Hukum.
![]() |
Text
Cover_Tesis Adhika Pradya Amarendra Tardan P2B117004.pdf Download (25kB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan_Tesis Adhika Pradya Amarendra Tardan P2B117004_Ok Print Done.pdf Download (923kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan_Tesis Adhika Pradya Amarendra Tardan P2B117004_Ok Print Done.pdf Download (848kB) |
![]() |
Text
Abstrak_Tesis Adhika Pradya Amarendra Tardan P2B117004_Ok Print Done.pdf Download (11kB) |
![]() |
Text
Bab V_Tesis Adhika Pradya Amarendra Tardan P2B117004_Ok Print Done.pdf Download (123kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka_Tesis Adhika Pradya Amarendra Tardan P2B117004_Ok Print Done.pdf Download (115kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan peneliti yang Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perjanjian baku dalam perjanjian asuransi kredit. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan konsumen dari penolakan klaim asuransi berdasarkan pemberian informasi tidak benar dalam perjanjian asuransi kredit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang Pertama, adalah pengaturan perjanjian asuransi kredit diatur di dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/ 2013; dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 dimana dalam Perjanjian Kerjasama antara Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Umum masih mengandung klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang dimana dapat menyebabkan perjanjian tidak pernah ada apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. Terdapat beberapa klausula baku yang mendudukkan debitur di posisi yang lemah sehingga perlu adanya penyesuaian perjanjian kerjasama sebagai bentuk pelaksanaan asas keseimbangan. Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2587 K/Pdt/2014 tanggal 18 Juni 2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1489 K/ PDT/2017 bahwa penolakan klaim asuransi kredit atas dasar pemberian informasi tidak benar sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 241 KUHD sudah tidak dapat dijadikan dasar untuk pembatalan pertanggungan asuransi kredit secara sepihak walaupun telah dicantumkannya syarat batal di dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1266 KUH Perdata, namun perjanjian dapat dibatalkan melalui pengadilan. Rekomendasi penelitian yang Pertama, Bank dan Perusahaan Asuransi untuk tidak mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan UUPK di dalam perjanjian kerjasama asuransi kredit konsumtif khususnya yang mengandung makna tidak bertanggung jawab untuk menghindari proses litigasi yang dapat memakan waktu dan biaya; untuk memberbaharui dan mengkaji perjanjian kerjasama asuransi kredit konsumtif yang lebih mengedepankan asas kesimbangan. Kedua, Bank dan Perusahaan Asuransi untuk tidak mencantumkan ketentuan-ketentuan serta klausula-klausula yang dapat membatalkan pertanggungan secara sepihak, terutama terkait dengan pemberian informasi yang tidak benar karena dapat memperlambat pemenuhan prestasi. Untuk itu sebaiknya dilakukan perubahan-perubahan ketentuan dan klausula sehingga dapat lebih melindungi kepentingan Debitur, Bank, dan Perusahaan Asuransi. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perjanjian Asuransi Kredit, Klausula Baku
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | TARDAN |
Date Deposited: | 19 Nov 2021 03:31 |
Last Modified: | 19 Nov 2021 03:31 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27773 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |