PENGATURAN KEWENANGAN PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

andini299, reva (2021) PENGATURAN KEWENANGAN PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S1 thesis, Hukum.

[img] Text
skripsi reva andini putri B10017116.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (912kB)
[img] Text
koper skripsi Reva andini putri B10017116.pdf

Download (33kB)
[img] Text
Halaman persetujuan, halaman pengesahan Reva Andini Putri B10017116.pdf

Download (11kB)
[img] Text
ABSTRAK Reva Andini Putri B10017116.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Bab II Reva Andini Putri B10017116.pdf

Download (537kB)
[img] Text
BAB IV Reva Andini Putri B10017116.pdf

Download (9kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA Reva Andini Putri b10017116.pdf

Download (237kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan Penelitian :1)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan penuntutan pada tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan. 2)Untuk mengetahui akibat hukum pengaturan kewenangan penuntutan pada tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Perumusan Masalah: 1)Bagaimana pengaturan kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi?. 2)Bagaimanakah akibat hukum pengaturan kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi?. Metode Penelitian: Penelitian ini bersifat penelitian yuridis normatif. Pendekatan Penelitian: Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil Penelitian: 1)Pengaturan kewenangan penuntutan pada tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan diatur dalam beberapa aturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur tentang kewenangan kejaksaan dalam melakukan penuntutan pada tindak pidana korupsi, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana mengatur tentang kewenangan komisi pemberantasan korupsi (KPK). 2)Tumpang tindih kewenangan dalam hal siapa yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi muncul setelah dikeluarkannya undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal seperti ini menimbulkan suatu ketidakjelasan yang mengakibatkan terjadinya konflik hukum dan ketidakpastian hukum dalam hal siapa sebenarnya yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Saran: 1)Dari peraturan yang ada bahwa yang berwenang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemegang mandat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi harus mempunyai hak seluas-luasnya dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. 2)Tumpang tindih kewenangan dalam hal siapa yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana adalah komisi pemberantasan korupsi (KPK), agar memperjelas siapa sebenarnya yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Hal tersebut dimaksudkan agar adanya penjernihan fungsi yang bertujuan untuk menghilangkan kekacauan dan tumpang tindih kewenangan penuntutan pada tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Pengaturan Kewenangan Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi, Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PUTRI
Date Deposited: 06 Dec 2021 07:48
Last Modified: 06 Dec 2021 07:48
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/27991

Actions (login required)

View Item View Item