Analisis Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Tipikor Jambi

Sidiq, Muhamad (2021) Analisis Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Tipikor Jambi. S1 thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text
A. Skripsi_Muhamad Sidiq.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (713kB)
[img] Text
B. Cover_Muhamad Sidiq.pdf

Download (23kB)
[img] Text
C. Persetujuan Pengesahan_Muhamad Sidiq.pdf

Download (16kB)
[img] Text
D. Abstrak_Muhamad Sidiq.pdf

Download (86kB)
[img] Text
E. BAB I_Muhamad Sidiq.pdf

Download (289kB)
[img] Text
F. BAB IV_Muhamad Sidiq.pdf

Download (88kB)
[img] Text
G. Daftar Pustaka_Muhamad Sidiq.pdf

Download (211kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis tujuan pemidanaan yang ingin dicapai oleh hakim setelah lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2020. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dipedomani oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi?; 2) Apakah dengan lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2020 bisa mencapai tujuan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan isu hukum kekaburan norma dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian: 1) Hakim Pengadilan Tipikor Jambi tidak mempedomani PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Hal tersebut dapat dilihat dari putusan pidana penjara yang lamanya tidak disesuaikan dengan kategori kerugian negara yang meliputi kategori paling berat, berat, sedang, ringan, dan paling ringan dimana dalam setiap kategori terdapat pengklasifikasian rentang penjatuhan pidana penjara yang lamanya disesuaikan dengan kategori berat, sedang, dan ringan; 2) Setelah lahirnya PERMA tersebut ternyata belum dapat mencapai tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi yakni mengembalikan kerugian negara dikarenakan belum diaturnya pedoman penjatuhan pidana tambahan uang pengganti tindak pidana korupsi. Saran: 1) Hakim Pengadilan Tipikor Jambi agar mempedomani PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan; 2) Mahkamah Agung agar dapat melakukan perubahan dan penyempurnaan PERMA Nomor 1 Tahun 2020. Kata Kunci: PERMA Nomor 1 Tahun 2020, Pedoman Pemidanaan, dan Tindak Pidana Korupsi

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SIDIQ
Date Deposited: 10 Dec 2021 02:37
Last Modified: 10 Dec 2021 02:37
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28305

Actions (login required)

View Item View Item