Pratama Putra, Rifqi (2021) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (Studi Putusan No. 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt dan No. 1372/Pdt.G/2011/PA.Ba). S1 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
Skripsi Rifqi Pratama Putra.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Cover Skripsi Rifqi Pratama Putra.pdf Download (186kB) |
![]() |
Text
Halaman Persetujuan Halaman Pengesahan Skripsi Rifqi Pratama Putra.pdf Download (634kB) |
![]() |
Text
Abstrak Skripsi Rifqi Pratama Putra.pdf Download (151kB) |
![]() |
Text
BAB I Skripsi Rifqi Pratama Putra.pdf Download (432kB) |
![]() |
Text
BAB Kesimpulan Skripsi Rifqi Pratama Putra.pdf Download (184kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka Skripsi Rifqi Pratama Putra.pdf Download (277kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama akibat perceraian pada Putusan Pengadilan Agama No.618/Pdt.G/2012/PA.Bkt dan No.1372/Pdt.G/ 2011/PA.Ba. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (normative approach) dan pendekatan kasus (case approach). Putusan Nomor. 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt dan Putusan Nomor. 1372/PDT.G/2011/PA.Ba sama kasusnya pembagian harta bersama akibat perceraian. Namun dengan masalah yang sama ini putusan pengadilan memutus hasil yang berbeda. Pada putusan pertama hakim memutuskan untuk membagi harta tersebut menjadi 1/3 (satu pertiga) bagian untuk suami dan 2/3 (dua pertiga) bagian untuk istri. Sedangkan pada putusan perkara kedua hakim membagi menjadi 2/5 (dua perlima) bagian untuk suami dan 3/5 (tiga perlima) bagian untuk istri. Putusan Nomor. 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt dan Putusan Nomor. 1372/PDT.G/2011/PA.Ba kedua putusan ini di putus oleh hakim dengan jumlah yang berbeda dari ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, yang mana didalam Kompilasi Hukum Islam besaran bagian masing-masing suami dan istri untuk harta bersama berdasarkan Pasal 97 adalah setengah bagian. Majelis Hakim menggunakan Teori Hukum dalam memeriksa Kasus dengan mengutamakan nilai keadilan. Teori Keadilan yang dimaksudkan disini adalah Keadilan Distributif. Keadilan Distributif adalah memberikan jatah kepada setiap orang berdasarkan jasanya atau memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan kepada azas keseimbangan atau memberikan hak kepada setiap orang berdasarkan prestasinya. Hakim memberikan pertimbangan mengenai andil/usaha para pihak, yang mana hal ini dapat diartikan bahwa hakim tidak serta merta membagi rata bagian yang diberikan untuk para pihak, tetapi ia menilai dari bagaimana keadaan para pihak di dalam rumah tangganya serta usaha para pihak dalam rumah tangganya.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Putra |
Date Deposited: | 08 Dec 2021 03:51 |
Last Modified: | 08 Dec 2021 03:51 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28349 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |