Abriyanto, Bambang (2021) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 102/PID.B/2020/PN.NGA. S1 thesis, ILMU HUKUM.
![]() |
Text
skripsi bambang jilid keras.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (209kB) |
![]() |
Text
Persetujuan Skripsi.pdf Download (107kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Skripsi.pdf Download (227kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (598kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (240kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui dan menganalisis bentuk putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN.Nga. 2) untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN.Nga. Dalam penulisan skripsi ini Perumusan Masalah yang akan dibahas yaitu: 1) Bagaimanakah bentuk putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN.Nga? 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN.Nga? Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian: 1) bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah pemidanaan, bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pemidanaan dijatuhkan apabila hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana didakwakan, adapun bentuk dari putusan majelis hakim berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN Nga merupakan putusan pemidanaan, 2) Berdasarkan dasar pertimbangan Majelis Hakim didalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2020/PN.Nga, maka penulis berpendapat lain dengan dasar pertimbangan Hakim yang mengenakan Pasal 268 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa I widodo yang seharusnya terdakwa Widodo dijatuhkan pidana penjara oleh majelis hakim lebih berat daripada terdakwa II,III dan terdakwa IV. Saran, Seharusnya Majelis Hakim lebih teliti dan cermat dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa melalui pertimbangan hukumnya, hakim harus dapat memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri para terdakwa karena setiap putusan yang dihasilkan idealnya akan memberikan kepastian hukum dan keadilan baik bagi para pelaku maupun korban tindak pidana. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pemalsuan Surat.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Abriyanto |
Date Deposited: | 26 Apr 2022 03:51 |
Last Modified: | 26 Apr 2022 03:51 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28595 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |