PERLINDUNGAN HUKUM AKTIVIS PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA

ULFA, WIDYA (2021) PERLINDUNGAN HUKUM AKTIVIS PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
COVER.pdf

Download (52kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (789kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (18kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (18kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (106kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis pengaturan pemberian perlindungan hukum bagi aktivis pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) sebagai korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. 2)Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis akibat hukum pengaturan pemberian perlindungan hukum bagi aktivis pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) sebagai korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Dengan Tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana Pengaturan Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) Sebagai Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana? 2)Bagaimana Akibat Hukum Pengaturan Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) Sebagai Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Pembela HAM secara sporadis diatur di dalam beberapa undang-undang yang jumlahnya tidak banyak. Pengaturannya pun tidak secara spesifik menyuratkan perlindungan bagi Pembela HAM. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Bab VIII tentang Partisipasi Masyarakat (Bab VIII Pasal 100 s.d. Pasal 103), tidak dicantumkan hak-hak yang dimiliki oleh Pembela HAM secara jelas dan detail, serta tidak secara tegas menyebutkan perlindungan apa yang tersedia bagi para Pembela HAM. 2) Akibat Hukum Pengaturan Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) Sebagai Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana yang masih sangat minim dan bersifat umum tersebut, maka pemberian perlindungan hukum bagi aktivis pembela hak asasi manusia belum efektif. Rekomendasi diberikan: 1)Kepada Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, agar Pengaturan Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) Sebagai Korban Kejahatan diatur secara jelas dan tegas, sehingga mudah diimplementasikan oleh penegak hukum. 2)Agar memperkuat kewenangan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), sehingga korban dan saksi tindak pidana merasa aman dalam mengikuti proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan di Pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: ULFA
Date Deposited: 15 Dec 2021 03:19
Last Modified: 15 Dec 2021 03:19
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28706

Actions (login required)

View Item View Item