PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERKAIT KEBEBASAN BERPENDAPAT

HENDRI, HENDRI (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERKAIT KEBEBASAN BERPENDAPAT. S3 thesis, DOKTOR ILMU HUKUM.

[img] Text
Cover Disertasi.pdf

Download (182kB)
[img] Text
halaman persetujuan, halaman pengesahan.pdf

Download (640kB)
[img] Text
Abstrak (1).pdf

Download (461kB)
[img] Text
Bab VI.pdf

Download (606kB)
[img] Text
Daftar Pustaka (1).pdf

Download (604kB)

Abstract

Tujuan penelitian Disertasi ini adalah: 1) Untuk menganalisis pengaturan terhadap tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik terkait kebebasan berpendapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan di Filipina, 2) Untuk menganalisis tentang pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik terkait kebebasan berpendapat di Indonesia dan di Filipina, 3) Untuk merumuskan pembaharuan hukum pengaturan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terkait kebebasan berpendapat yang lebih ideal di Indonesia serta melakukan pembaharuan hukum (legal reform) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan: penelitian hukum normatif, terdiri dari tipe penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum serta sinkronisasi vertikal dan horizontal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, historis, perbandingan hukum dan konseptual. Pengumpulan bahan dimulai dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menginterpretasikan hukum materiil dan formil di Indonesia dan di Filipina. Hasil dari penelitian ini, adalah: 1) Pengaturan hukum tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik terkait kebebasan berpendapat di Indonesia dan di Filipina sudah diatur, namum di Indonesia bertentangan dengan demokrasi, 2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terkait kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat kerugian korban tidak terpulihkan, 3) Harus adanya pemahaman tentang kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dimiliki seseorang dan merupakan hak asasinya, tidak boleh merugikan apalagi melanggar kebebasan dan hak yang dimiliki oleh orang lain, serta pada penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik tidak dapat terlepaskan sebagai bagian dari bentuk kebebasan berpendapat, oleh sebab itu maka penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebaiknya diselesaikan dengan restorative justice . Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pelaku Tindak Pidana, Kebebasan berpendapat.

Type: Thesis (S3)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum
Depositing User: Hendri
Date Deposited: 27 Apr 2022 02:39
Last Modified: 27 Apr 2022 02:39
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28818

Actions (login required)

View Item View Item