RESTRUKTURISASI PERJANJIAN KREDIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

MAULANA, M.REZKY (2021) RESTRUKTURISASI PERJANJIAN KREDIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, University of Jambi.

[img] Text
Cover Tesis Rezky Maulana.pdf

Download (258kB)
[img] Text
halaman persetujuan dan pengesahan.pdf

Download (363kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (293kB)
[img] Text
bab 5.pdf

Download (164kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (320kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan menganalisis tentang restrukturisasi kredit dapat dilakukan pada debitur dalam memberikan perlindungan hukum di masa pandemi Covid-19. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pembuatan akta setelah restrukturisasi kredit atas perjanjian kredit pada masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dimana penelitian ini meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan data primer dengan mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis berupa buku-buku artikel dan majalah yang berhubungan dengan restrukturisasi kredit. Adapun langkah-langkahnya bersifat deskripsi, sistematis dan substansi terhadap isi aturan hukum positif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan Historis. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.11/POJK.03/2020 yang telah diubah menjadi POJK No.48/POJK.03/2020 memberikan bantuan dan perlindungan hukum terhadap debitur yang kesulitan dalam pembayaran kreditnya karena dampak penyebaran virus Covid-19. Sedangkan mekanisme pembuatan addendum atas perjanjian kredit yaitu debitur dianggap mampu untuk melanjutkan dan memperbaiki usahanya yang terkena dampak dari covid-19 yang dimana hal tersebut dapat dilakukan setelah terjadi rapat terlebih dahulu dari pihak bank, dari hasil rapat tersebutlah debitur dan kreditur dapat melakukan addendum terhadap perjanjian kredit sebelumnya yang dimana isinya tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Rekomendasinya sebaiknya aturan POJK No.11/POJK.03/2020 yang telah diubah menjadi POJK No.48/POJK.03/2020 memuat tentang perlindungan hukum terhadap debitur dalam memulihkan nama baiknya apabila telah melakukan restrukturisasi dan telah melaksanakan kewajiban dalam pembayaran hutangnya serta menjelaskan tentang syarat-syarat dan prosedur dalam pengajuan restrukturisasi agar bank dalam pelaksanaan aturan ini tidak berbeda-beda. Kata kunci : Restrukturisasi, Perjanjian Kredit, Peraturan OJK.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: MAULANA
Date Deposited: 17 Dec 2021 04:22
Last Modified: 17 Dec 2021 04:22
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28893

Actions (login required)

View Item View Item