PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

monti, rendra (2021) PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. S1 thesis, university of jambi.

[img] Text
RENDRA MONTI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
cover rendra.pdf

Download (14kB)
[img] Text
TANDA PERSETUJUAN rendra.pdf

Download (181kB)
[img] Text
ABSTRAK rendra.pdf

Download (9kB)
[img] Text
BAB I rendra.pdf

Download (411kB)
[img] Text
BAB IV PENUTUP rendra.pdf

Download (302kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA rendra.pdf

Download (232kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Apakah Perkap No 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Selaras Peraturan Perundang-Undangan Terkait Bantuan Hukum. Bantuan hukum dilingkungan Polri sudah menjadi praktik berjalan jauh sebelum Undang-Undang Bantuan Hukum lahir. Bantuan hukum diberikan kepada setiap anggota Polri yang terkena kasus hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah Perkap No 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Selaras Peraturan Perundang-Undangan Terkait Bantuan Hukum dan Bagaimana legalitas kepastian hukum Perkap tersebut. Metode penelitian bersifat deskriptif yang mengguanakan tipe penelitian yuridis normatif dan adapun tata cara penelitian ini menggunakan metode pendekatan konseptual dan perundang-udangan. Analisis pengumpulan diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Didalam Pasal 13 Peraturan Pererintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara pada Undang- Undang advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, khusus pasal 31 menyatakan hanyaa advokat yang berhak memberikan bantuan. Akan tetapi, ketentuan pasal ini telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Perkara Nomor 006/PUU-II/2004. Sedangkan untuk peradilan pidana, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Merujuk pada pasal 1 angka 13 KUHAP dan Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa hakim harus mendasarkan putusannya dalam mengadili kepada peraturan perundang- undangan dan bebas menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut. Kata kunci : Tatacara, Pemberian Bantuan Hukum, Polri

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: MONTI
Date Deposited: 21 Dec 2021 03:04
Last Modified: 21 Dec 2021 03:04
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/28941

Actions (login required)

View Item View Item