PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT 60 SEGALO BATIN RANTAU PANJANG KECAMATAN TABIR KABUPATEN MERANGIN

JUFRI, RAPIDA AMINI (2021) PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT 60 SEGALO BATIN RANTAU PANJANG KECAMATAN TABIR KABUPATEN MERANGIN. S1 thesis, HUKUM.

[img] Text
SKRIPSI rara-dikonversi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (370kB)
[img] Text
coverrr-dikonversi.pdf

Download (44kB)
[img] Text
PENGESAHAN FIX.docx.pdf

Download (157kB)
[img] Text
ABSTrak skripsi.docx.pdf

Download (69kB)
[img] Text
BAB 1.docx.pdf

Download (172kB)
[img] Text
kesimpulan-dikonversi.pdf

Download (35kB)
[img] Text
DAPUS.docx.pdf

Download (103kB)

Abstract

Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah: untuk mengetahui Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat 60 Segalo Batin Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Perumusan Masalah: 1) mengapa terjadi konflik dalam Pembagian harta waris menurut Hukum Adat 60 Segalo Batin pada Mayarakat Adat Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten merangin?. 2) bagaimana penyelesaian konflik dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat 60 segalo Batin Rantau Panjang kecamatan Tabir Kabupaten Merangin?. Metode Penelitian: Penelitian ini bersifat penelitian Yuridis Empiris. “menentukan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan empiris dengan cara langsung objek penelitian, yaitu Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat 60 Segalo Batin Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Hasil Penelitian:1) timbulnya konflik dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Adat 60 Segalo Batin Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.terjadi oleh 3 faktor yaitu tidak inginnya masyarkat mengikuti hukum tersebut, terjadinya perbedaan pendapat dan faktor rendahnya tingkat pendidikan, 2) penyelesaian konflik dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat 60 Segalo Batin Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangindiselesaikan dengan menggunakan 3 tahapan yaitu musyawarah, adat nan sembilan bleh, dan adat anam puluh segalo batin . kesimpulan: dari hasil peneltian ini disarankan hendaknya Hukum waris menurut Hukum Adat 60 Segalo Batin tetap di pertahankan, dan dilakukan sosialisasi kepada Masyarakat Adat 60 segalo batin tersebut Kata Kunci: Pembagian, Harta waris, Hukum waris Adat 60 Segalo Batin

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Jufri
Date Deposited: 20 Dec 2021 07:02
Last Modified: 20 Dec 2021 07:02
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/29074

Actions (login required)

View Item View Item