Gaby Maulia, Andriady (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT BANK YANG MEMBERIKAN KREDIT KEPADA NASABAH DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN. S1 thesis, Fakultas Hukum.
![]() |
Text
Skripsi GabyMauliaA.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.docx Download (70kB) |
![]() |
Text
Persetujuan.pdf Download (82kB) |
![]() |
Text
Pengesahan.pdf Download (93kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.docx Download (14kB) |
![]() |
Text
BAB I.docx Download (45kB) |
![]() |
Text
BAB IV.docx Download (15kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.docx Download (20kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan Penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan serta akibat hukum dari pertanggungjawaban pidana pejabat bank yang memberikan kredit kepada nasabah dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana pejabat bank yang memberikan kredit serta bagaimana akibat hukum dari pengaturan pertanggungjawaban pidana pejabat bank yang memberikan kredit kepada nasabah dalam prespektif peratuan perundang-undangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan 2 (dua) Pendekatan, yaitu Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Korupsi. Serta menggunakan 3 (tiga) Bahan Hukum yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pertanggungjawaban pidana atas terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank yaitu kredit dapat dijatuhkan kepada pejabat bank yang adalah anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-Undang Perbankan. Perbuatan melanggar yang dilakukan oleh pejabat bank tidak hanya dapat dikenakan tindak pidana perbankan saja tetapi jika terdapat unsur kerugian keuangan negara maka dikenakan tindak pidana lain yaitu korupsi yang pertanggungjawaban pidana nya diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi. dan 2) Perbuatan pidana perbankan harus dijatuhi aturan perbankan juga, karena kalua dijatuhi tindak pidana korupsi maka akan timbul ketidak pastina dalam perlindungan bagi pelaku-pelaku pidana perbankan. Tetapi jika pidana korupsi tapi dijatuhi pidana perbankan maka akan timbul ketidak adilan karena pengaturannya berbeda. Dalam korupsi ancaman pidana nya lebih berat dan terdapat pidana tambahan yaitu penggantian kerugian keuangan negara. Dengan Kesimpulan yaitu 1) Penegak hukum harus lebih mencermati dalam mengidentifikasi persoalan atau kasus bagaimana yang merupakan perbuatan perbankan dan kasus bagaimana yang merupakan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. dan 2) Dalam penerapan upaya pidana nya penegak hukum harus dapat menimbulkan keadilan dan kepastian hukum. Supaya hakim juga tidak salah dalam menetapkan penjatuhan pidana. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pejabat bank, Kredit.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Andriady |
Date Deposited: | 21 Dec 2021 03:40 |
Last Modified: | 21 Dec 2021 03:40 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/29190 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |