PENERAPAN PIDANA ADAT TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LUKA BAPAMPEH MATI MEMBERI BANGUN (PENGANIAYAAN) DI DESA KOTO LIMAU MANIS KOTA SUNGAI PENUH

ADI PUTRA, APRIALDO (2021) PENERAPAN PIDANA ADAT TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LUKA BAPAMPEH MATI MEMBERI BANGUN (PENGANIAYAAN) DI DESA KOTO LIMAU MANIS KOTA SUNGAI PENUH. S1 thesis, ILMU HUKUM.

[img] Text
FULL TEXT SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (995kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (209kB)
[img] Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (273kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (283kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (594kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (185kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (305kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian Ini Bertujuan : 1). Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pidana adat terhadap penyelesaian tindak pidana luka bapampeh mati memberi bangun (penganiayaan) di Desa Koto Limau Manis Kota Sungai Penuh, 2). Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat di Desa Koto Limau Manis Kota Sungai Penuh. Permasalahan Yang Di Bahas Adalah : 1). Bagaimanakah penerapan pidana adat terhadap penyelesaian tindak pidana luka bapampeh mati memberi bangun (penganiayaan) di Desa Koto Limau Manis Kota Sungai Penuh?, 2). Bagaimanakah akibat hukum penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat Di Desa Koto Limau Manis Kota Sungai Penuh? Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode penelitian empiris yaitu “penelitian berupa studi-studi lapangan yang bertitik tolak dari data primer untuk menemukan teori - teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses berkerjanya hukum. Hasil penelitian berisi tentang : 1. Penerapan pidana adat terhadap penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Desa Koto Limau Manis Kota Sungai Penuh sebelum gelar perkara, kedua belah pihak harus memberikan biaya adat sebanyak Rp 500.000 dan kedua belah pihak di hadirkan di dampingi oleh teganai kedua belah pihak serta menceritakan dan memperlihatkan bekas yang di alami atas kejadian tersebut, kemudian dengan segala pertimbangan tokoh adat memutus perkara tersebut dengan hukuman denda yang dinamakan tepung tawar yaitu hukuman denda yang harus berdasarkan dengan keadaan korban untuk menentukan ganti rugi yang di alaminya, 2. Akibat hukum penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat di desa Koto Limau Manis Kota Sungai Penuh tidak memberikan kepastian hukum bahwa perkara yang sudah di selesaikan secara adat masih bisa melanjutkan perkara tersebut di hukum positif Indonesia. Kata kunci: Penerapan Pidana, Hukum Adat, Luka Bapampeh Mati Memberi Bangun

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PUTRA
Date Deposited: 22 Dec 2021 01:23
Last Modified: 22 Dec 2021 01:23
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/29250

Actions (login required)

View Item View Item