Bulandari, Yuli Novita (2021) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH. S1 thesis, hukum.
![]() |
Text
skripsi lengkap 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
cover 1.pdf Download (69kB) |
![]() |
Text
lembar persetujuan 1.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
lembar pengesahan 1.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
abstrak 1.pdf Download (320kB) |
![]() |
Text
bab 1.pdf Download (632kB) |
![]() |
Text
kesimpulan 1.pdf Download (250kB) |
![]() |
Text
dapus 1.pdf Download (416kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh analisis Putusan Nomor 123/Pid.B/2018/PN.SPN dan Nomor 1/Pid.B/2019/PN.SPN. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah Bagaimana penetapan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh? Dengan perumusan masalah tersebut maka Metode Penelitian yang di gunakan adalah metode yuridis normative dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case law approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengn cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Sebagaimana Putusan Hakim Perkara Nomor 123/Pid.B/2018/PN.SPN dan Perkara Nomor 1/Pid.B/2019 /PN.SPN dilihat dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penafsiran hakim yang mengakibatkan putusan pemidanaan dijatuhkan hukumannya terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid.B/2018/PN.SPN dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan untuk Putusan Perkara Nomor 1/Pid.B/2019/PN.SPN dengan pidana penjara 1 bulan 4 hari. Menurut penulis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam menjatuhkan pidana telah mempertimbangakan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Tetapi dalam hal penjatuhan pidananya untuk kedua putusan tersebut mengalami disparitas, karena masing-masing terdakwa dalam dua putusan tersebut di jatuhi pidana yang berbeda-beda padahal terdakwa telah terbukti melanggar pasal yang sama yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan kesimpulan diatas penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim sangat jauh berbeda seharusnya hakim memutuskan perkara tersebut tidak terlalu jauh berbeda, jika terlalu jauh berbeda maka hakim tidak mencerminkan suatu rasa keadilan. Hendaknya hakim itu di samping diberikan kebebasan dalam menjatuhkan pidana tetap harus mencerminkan rasa keadilan. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | BULANDARI |
Date Deposited: | 22 Dec 2021 03:20 |
Last Modified: | 22 Dec 2021 03:20 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/29385 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |