Sy, Ristyn Karisma Ayu (2022) Kepastian Hukum atas Ketentuan Afiliasi Pengambilalihan Saham Perusahaan dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi: Putusan KPPU Nomor: 27/KPPU-M/2019). S1 thesis, Hukum.
![]() |
Text
SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (125kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (384kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (475kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (91kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (302kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis rujukan Pelaku Usaha untuk mendefinisikan Afiliasi Pengambilalihan Saham Perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5 Tahun 1999), serta akibat hukum dari penerapan ketentuan Afiliasi yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Putusan KPPU Nomor 27/KPPU-M/2019. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Hukum Normatif yang dianalisis secara Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rujukan pelaku usaha dalam mendefinisikan Afiliasi Pengambilalihan Saham Perusahaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57 Tahun 2010), selaku peraturan pelaksana UU 5 Tahun 1999, tepatnya bagian penjelasan. Serta, akibat hukum diterapkannya ketentuan Afiliasi pada Putusan tersebut yaitu PT Matahari Pontianak Indah Mall (Terlapor) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 29 UU 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP 57 Tahun 2010. Sehingga Terlapor dihukum membayar denda sebesar Rp 1.025.000.000,00. Dari hasil penelitian tersebut, diharapkan Pelaku Usaha lebih mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang berlaku. Serta bagi stake holder terkait, terutama Kemenkumham, OJK, dan KPPU diharapkan lebih bersinergi dalam menghimbau Pelaku Usaha untuk melakukan pemberitahuan kepada KPPU, guna mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, terutama dalam melakukan perbuatan rekonstruksi perseroan. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pengambilalihan, Afiliasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | SY |
Date Deposited: | 25 Feb 2022 06:50 |
Last Modified: | 25 Feb 2022 06:50 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/31503 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |