GUNTUR, RICKI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN (Analisis Perkara Nomor: 45/Pid.B/2016/PN.Mbn). JURNAL PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN.
Text
RRB10013151-ARTIKEL.pdf Download (115kB) |
Abstract
ABSTRAK Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menimbulkan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban kejahatan, hal tersebut telah menarik perhatian penulis untuk meneliti salah satu Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Perkara Nomor: 45/Pid.B/2016/PN.Mbn di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Bulian dengan pidana penjara 2 (dua) tahun, dan di putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan pidana pejara 9 (sembilan) bulan. Dalam putusan tersebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari dengan didahului pengrusakan terhadap barang milik korban. Tujuan dari penelitian yang dilakukan dalam rangka penulisan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Terhadap Perkara Nomor: 45/Pid.B/2016/PN.Mbn. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalahY uridis Normatif, yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Terhadap Perkara Nomor: 45/Pid.B/2016/PN.Mbn. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mencerminkan rasa keadilan baik bagi korban maupun bagi terdakwa. Untuk menentukan bahwa terdakwa terbukti bersalah atau tidak, hakim harus berpedoman pada system pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam perkara ini alat bukti yang sah untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim, yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat serta petunjuk. Selain itu, juga dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Kesesuaian antara masing-masing alat bukti serta barang bukti, maka akan diperoleh fakta hukum yang menjadi dasar bagi hakim untuk memperoleh keyakinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penulis menganggap bahwa keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan berupa keterangan saksi, petunjuk serta keterangan terdakwa menunjukkan kesesuaian satus ama lain. Kata Kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana Pencurian, Pencurian Dengan Pemberatan
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | RICKI GUNTUR |
Date Deposited: | 06 Feb 2018 01:12 |
Last Modified: | 06 Feb 2018 01:12 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/3211 |
Actions (login required)
View Item |