LARANGAN PENCANTUMAN KLAUSUL PROTEKSI DIRI DALAM AKTA NOTARIS

ISMANTO, ISMANTO (2022) LARANGAN PENCANTUMAN KLAUSUL PROTEKSI DIRI DALAM AKTA NOTARIS. S2 thesis, KENOTARIATAN.

[img] Text
Cover tesis.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (142kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (117kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (149kB)
[img] Text
Halaman persetujuan dan pengesahan.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan konsep klausul proteksi diri dalam akta notaris dan akibat hukum terhadap pencantuman klausul proteksi diri dalam akta autentik. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis deskriptif kualitatif, menggunakan bahan hukum primer, skunder dan tersier yang di analisis dengan cara menginterpretasikan, menilai, dan mengevaluasi bahan- bahan hukum dengan bersandarkan pada teori-teori hukum yang relevan, untuk kemudian ditarik kesimpulan dalam bentuk pernyataan (analisis kualitatif). Hasil Penelitian memperlihatkan bahwa: 1) Pembatasan konsep kalusul proteksi diri dalam Akta Notaris terdiri dari klausula proteksi diri pada Akta, klausula proteksi diri pada legalisasi dan warmerking serta klausula proteksi diri Notaris pada Kovernot. Keberadaan kalausul proteksi diri tersebut tidak memberikan manfaat berarti bagi notaris, hal ini berkaitan dengan pasal 38 ayat (3) huruf c UUN yang menegaskan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris merupakan kehendak para pihak atau para penghadap yang menghadap Notaris sehingga ada ataupun tidak adanya klausul tersebut ketika adanya gugatan dari penghadap baik perdata, maupun pidana atas izin dari MPD maka, tuntutan atas kelalaian yang dibuat oleh Notaris sebagai penambah keyakinan tersebut tidaklah menjadi valid, Pasal 53 UUJN pun menyatakan tidak diperkenankan dalam akta Notaris mengatur ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi Notaris itu sendiri. 2) Akibat hukum pencantuman klausul proteksi diri terhadap akta ialah berdasarkan penilaian aspek lahiriah, formal dan materil, dalam pasal 41 UUJN menyatakan pelanggaran yang terdapat di dalam Pasal 38 mengakibatkan Akta yang dibuat Notaris memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta dibawah tangan, kemudian akibat hukum pencantuman klausul proteksi diri terhadap para pihak ketika 4 syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata manakala ketika Akta Notaris telah selesai dibuat dan ada salah satu syarat baik itu berkenaan dengan syarat subjektif maupun objektif maka konsekuensi terhadap akta yang dibuat bagi para pihak ialah dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum. Oleh karena itu disarankan jika nantinya Akta tersebut dibacakan oleh Notaris kepada penghadap, maka segeralah minta agar klausul tersebut dihapus saja. Kata kunci: Akibat Hukum, Proteksi Diri, Notaris

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Ismanto
Date Deposited: 11 Apr 2022 07:36
Last Modified: 14 Sep 2023 02:15
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/32715

Actions (login required)

View Item View Item