Pertanggungjawaban pidana partai politik dalam tindak pidana pencucian uang

Amrullah, Akbar (2022) Pertanggungjawaban pidana partai politik dalam tindak pidana pencucian uang. S2 thesis, magister ilmu hukum.

[img] Text
CAVER.pdf

Download (20kB)
[img] Text
persetjuan dan pengesahan1.pdf

Download (451kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (14kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (14kB)
[img] Text
daftar pustaka_compressed1.pdf

Download (472kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang dan pertanggungjawaban pidana partai politik dalam hal terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh partai politik dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana kententuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi partai politik dalam tindak pidana pencucian uang dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana partai politik dalam tindak pidana pencucian uang Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa apabila tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan kesepakatan bersama oleh ketua atau pembina beserta anggota partai dengan maksud menggumpulkan dana untuk kepentingan suatu partai maka partai politik dapat dimintakan tanggung jawab secara pidana berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Bahwa partai politik merupakan badan hukum yang telah diakui oleh negara berbentuk badan hukum publik. Maka partai politik dapat diketegorikan sebagai korporasi, yaitu subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Maka Berdasarkan perkara dari Luthfi Hasan Ishaaq tersebut dapat disimpulkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Apabila terdapat kerjasama antara ketua atau pembina partai beserta anggotanya dalam melakukan tindak pidana pencucian uang dengan maksud mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik, maka partai politik dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Partai Politik. Perlunya ketelitian dari aparat penegak hukum di Indonesia untuk menelusuri dan mengindentifikasi asal usul dana yang telah diperoleh suatu partai politik secara berkala setiap satu tahun sekali. Apabila suatu partai politik tidak kooperatif maka diberikan sanksi pengabdian kepada masyarakat dan Penempatan partai politik di bawah lembaga pengawasan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Partai Politik, Tindak Pidana Pencucian Uang.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: AMRULLAH
Date Deposited: 21 Apr 2022 01:53
Last Modified: 14 Sep 2023 02:28
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/33009

Actions (login required)

View Item View Item