Dhakirillah, Ahmad (2022) Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. S2 thesis, Hukum.
![]() |
Text
COVER TESIS.pdf Download (47kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (510kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (188kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (202kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (345kB) |
Abstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini: 1). Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tindak pidana penghinaan terhaap Presiden di Indonesia. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis urgensi kebijakan hukum pidana kedepan terhadap tindak pidana dalam tindak pidana penghinaan terhadap Presiden melalui media elektronik. Perumusan masalah dalam penelitian ini: 1). Bagaimana pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden 2). Urgensi kebijakaan hukum pidana kedepan dalam tindak pidana penghinaan terhadap Presiden melalui media elektronik. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dalam pengumpulan bahan hukum menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier dengan analisis bahan hukum secara runtut dan komprehensif. Hasil penelitian yaitu: 1). Presiden sebagai kepala negara perlu dijaga kehormatan dari tindak pidana penghinaan sehingga menerapkan alternatif pidana penghinaan Presiden merujuk pada pada Pasal 207 KUHP sebagai lembaga negara. 2). Urgensinya kedepan diperlukan harmonisasi pasal penghinaan melalui media elektronik dan konvensional sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana terhadap penghinaan Presiden dalam RKUHP dengan memperhatikan kualifikasi yuridis tindak pidana penghinaan, prinsip-prinsip hukum umum berdasarkan kebebasan berekspresi dengan mengedepankan konsep keseimbangan dalam pemidanaan. Rekomendasi/saran dalam penelitian ini: 1). Merevisi KUHP dan UU No. 19 Tahun 2016 tetang ITE Pasal 27 ayat (3) dan merujuk pada pasal penghinaan di KUHP yaitu Pasal 310-311 KUHP sebagai seseorang dan Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP sebagai kualitas lembaga 2). Memberikan penjelasan secara ringgit untuk membedakan antara memberikan kritik sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan penghinaan sebagai bentuk kepastian dalam melindungi martabat Presiden.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | DHAKIRILLAH |
Date Deposited: | 20 Apr 2022 03:01 |
Last Modified: | 20 Apr 2022 03:01 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/33048 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |