Saputra, Kurniawan Tri (2022) Pengaturan Tindak Pidana Aborsi Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Jepang. UNSPECIFIED thesis, UNSPECIFIED.
![]() |
Text
cover final.pdf Download (759kB) |
![]() |
Text
Kurniawan Tri Saputra_B10018012_Skripsi.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
lembar persetujuan final.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
lembar pengesahan final.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (578kB) |
![]() |
Text
abstrak final.pdf Download (971kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (315kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum, persamaan dan perbedaan legalitas tindak pidana aborsi antara negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan negara Jepang yang diatur dalam Maternal Protection Act 1996. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan terkait terkait tindak pidana aborsi menurut hukum pidana Indonesia dan Jepang? 2) Bagaimanakah persamaan dan perbedaan dari masing-masing pengaturan terhadap tindak pidana aborsi menurut Hukum Kesehatan Indonesia dan Maternal Protection Act of Japan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pada dasarnya perbuatan aborsi merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kedua negara, namun kemudian perbuatan aborsi menjadi legal dengan ketentuan terbatas yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di Indonesia dan Maternal Protection Act 1996 di Jepang. 2) Persamaan pengaturan hukum terkait aborsi di Indonesia dan Jepang adalah aborsi hanya boleh dilakukan atas indikasi kesehatan yang membahayakan ibu hamil dan/atau janin, sedangkan perbedaannya adalah aborsi atas isu sosial dan ekonomi legal di Jepang dan dapat dilakukan hingga usia kehamilan 22 minggu, aborsi atas isu sosial dan ekonomi tidak diperbolehkan di Indonesia dan aborsi hanya dapat dilakukan hingga kehamilan berusia 6 minggu. Saran yang dapat disimpulkan dari penelitiam ini adalah: 1) Diharapkan adanya perubahan pengaturan batas waktu untuk melakukan aborsi di Indonesia dapat memungkinkan ibu hamil yang hendak melakukan aborsi agar dapat menjalani konseling yang lebih intensif. 2) Perlu adanya perincian pengaturan sanksi (pertanggungjawaban pidana) yang lebih rinci sesuai pengaturan sanksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia agar dapat mewujudkan keadilan yang lebih baik.
Type: | Thesis (UNSPECIFIED) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Saputra |
Date Deposited: | 31 May 2022 02:04 |
Last Modified: | 31 May 2022 02:04 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/33983 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |