DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Studi Putusan Nomor : 456/Pid.Sus/ 2020/Pn Jmb Dan Nomor : 655/Pid.Sus/2020/Pn Jmb)

Ardiansyah, Muhammad Doni (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Studi Putusan Nomor : 456/Pid.Sus/ 2020/Pn Jmb Dan Nomor : 655/Pid.Sus/2020/Pn Jmb). S1 thesis, ilmu hukum.

[img] Text
Skripsi Full (2).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (917kB)
[img] Text
Cover (1).pdf

Download (105kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan dan Pengesahan.pdf

Download (212kB)
[img] Text
Abstrak (1).pdf

Download (130kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (434kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (151kB)
[img] Text
Daftar Pustaka .pdf

Download (123kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman (studi putusan nomor : 456/pid.sus/2020/pn jmb dan nomor : 655/pid.sus/2020/pn jmb). Rumusan masalahnya adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman (studi putusan nomor : 456/pid.sus/2020/pn jmb dan nomor : 655/pid.sus/2020/pn jmb) ?. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan kasus (case law approach) . Hasil penelitian adalah fakta hukum di persidangan yang berbeda maka menjadi keniscayaan hakim berbeda pula di dalam memformulasikan hukuman. Sehingga menyebabkan pembedaan putusan yang mana Putusan Nomor 456/ Pid.Sus/2020/PN Jmb dan Nomor 655/ Pid.Sus/2020/PN Jmb, Pada putusan nomor 456/Pid.Sus/2020/PN Jmb Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan sedangkan pada putusan Nomor 655/ Pid.Sus/2020/PN Jmb Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dan Kebebasan hakim di dalam memutuskan artinya hakim tidak terikat oleh putusan yg lain dalam konteks tindak pidana yang sama. Karena KUHAP tidak mengatur pedoman yang harus diperhatikan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana. Jadi, hakim murni menentukan putusan berdasarkan keyakinannya. Saran : Hakim di dalam memutuskan suatu perkara harus memperhatikan asas-asas yang mendukung penemuan hasil putusan. Diharapkan hakim tidak terpengaruh dari pihak manapun/lembaga manapun, hakim harus berdasarkan keyakinan dalam hati nurani sehingga tidak menyimpang dari tugas pokoknya sebagai penegak keadilan dalam masyarakat. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: ARDIANSYAH
Date Deposited: 30 May 2022 07:19
Last Modified: 30 May 2022 07:19
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/33985

Actions (login required)

View Item View Item