MURNI, YANTI (2022) KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. S1 thesis, FAKULTAS HUKUM.
![]() |
Text
SKRIPSI FULL TEKS.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (421kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (957kB) |
![]() |
Text
abstrak_5.pdf Download (690kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (686kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (204kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (451kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan pada tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ditinjau dari perundang-undangan Indonesia. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul dari kewenangan penuntutan oleh komisi pemberantasan korupsi. Rumusan Masalah yaitu: 1)Bagaimana pengaturan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan pada tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi? 2)Bagaimana akibat hukum yang timbul dari kewenangan penuntutan oleh komisi pemberantasan korupsi? Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan mengintepretasikan. Hasil penelitian ini adalah: 1)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap kasus tindak pidana pencucian uang karena tidak diatur secara jelas baik dalam Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang TPPU. 2) kewenangan tersebut tidak sesuai asas legalitas (Lex Scripta dan Lex Certa) dan bertentangan dengan kewenangan atribusi yang mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang. Kesimpulan dan Saran yaitu: 1) Hendaknya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan memperjelas kewenangan Jaksa dari Kejaksaan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang Dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sebaikanya melakukan penemuan hukum atau Recht Vinding. 2) Dalam membuat dan merumuskan suatu produk hukum, sejatinya pemerintah lebih tegas dan jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing aparat penegak hukum. Kata Kunci: Kewenangan, Penuntutan, KPK, dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | MURNIYANTI |
Date Deposited: | 02 Jun 2022 04:18 |
Last Modified: | 02 Jun 2022 04:18 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/34093 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |