PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Dinanti, Pebrina Putri (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. S2 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
cover.pdf

Download (350kB)
[img] Text
persetujuan tesis.pdf

Download (225kB)
[img] Text
pengesahan tesis.pdf

Download (416kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (120kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (116kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, mengkritisi bentuk perlindungan hukum dan kebijakan formulasi di masa mendatang. Permasalahan Penelitian 1) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator pada tindak pidana korupsi. 2) Bagaimana kebijakan formulasi perlindungan hukum terhadap justice collaborator pada tindak pidana korupsi untuk di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif dengan melakukan pendekatan masalah yang terdiri dari: Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus. Dan landasan teoritis dengan mempelajari buku-buku, karya ilmiah, artikel-artikel dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10A ayat (1), Pasal 10A ayat (2) dan Pasal 10A ayat (3) dari semua pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum ataupun keadilan hukum dalam memberikan perlindungan seperti penjelasan pada Pasal 10A ayat (3) bahwa yang dimaksud dengan keringanan penjatuhan pidana yakni salah satunya mencakup pidana percobaan, sedangkan untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator harus merupakan tindak pidana terorganisir dan itu mengatur ancaman hukuman minimum khusus di atas 1 (satu) tahun tentu ini tidak memungkinkan untuk penerapan hukuman percobaan. Sehingga sudah seharusnya diperlukan adanya sebuah konsep yang ideal mengenai perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan formulasi hukum dalam penyamaan definisi justice collaborator, persyaratan sebagai justice collaborator dirumuskan dalam Pasal tersendiri, dan untuk penghargaan dalam menjatuhkan keringanan pidan berupa pengurangan sepertiga pidana dari ketentuan pasal yang didakwa dan/atau dituntut kepadanya. Adapun saran nya yaitu peraturan khusus tersebut sebisa mungkin diharapkan tidak menimbulkan perbedaan pandangan antara penegak hukum seperti yang terjadi pada saat ini. Maka perlu dibuatnya peraturan mengenai pedoman pemidanaan terhadap justice collaborator sehingga hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator jelas. Selain itu hakim harus selalu berpedoman terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan ketika menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Dan juga hakim harus memberikan efek jera agar perbuatan tersebut tidak dicontoh oleh masyarakat lain. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: DINANTI
Date Deposited: 14 Jun 2022 02:02
Last Modified: 14 Jun 2022 02:02
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/34606

Actions (login required)

View Item View Item