KEWENANGAN PEJABAT PENGGANTI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Amar, Wahyudi (2022) KEWENANGAN PEJABAT PENGGANTI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S1 thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)
[img] Text
Cover dan Pernyataan.pdf

Download (126kB)
[img] Text
Halaman Pengesahan.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (100kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (340kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (99kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (186kB)

Abstract

Penelitian dilatarbekangi adanya inkonsistensi norma, kekaburan norma, dan perbedaan tafsir atau sebutan Pejabat Pengganti kepala daerah yang berhalangan untuk melaksanakan tugasPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan Pejabat Pengganti dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta pengaturan Pejabat PenggantiKepala Daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan perbedaannya dengan kewenangan Pejabat Pengganti dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.Metode penelitian yang digunakanadalahpenelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengaturan Pejabat Pengganti didalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebenarnya hanya berlaku untuk penggantian Jabatan Administrasi sehingga tidak dapat digunakan untuk penggantian Jabatan Kepala Daerah sebagai jabatan politik. Nomenklatur Pejabat Pengganti dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan hanya ada 2 jenis yaitu: (a) Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan (b) Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).Nomenklatur Pejabat Pengganti dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksananya dikenal 4 jenis, yaitu: (a) Pelaksana Tugas Kepala Daerah (Plt KDH); (b) Penjabat Kepala Daerah (Pj KDH);(c)Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs KDH); dan (d) Pelaksana Harian Kepala Daerah (Plh KDH)Diharapkannanti untuk Pemerintah yang bersangkutan mengeluarkan suatu peraturan baru atau peraturan penjelas terkait dengan Pelaksana Tugas,Pelaksana Harian,Penjabat Sementara dan Penjabat.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: WAHYUDI
Date Deposited: 15 Jun 2022 01:45
Last Modified: 15 Jun 2022 01:45
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/34672

Actions (login required)

View Item View Item