Ramadhan, Dimas Agung (2022) KEWENANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. S1 thesis, Faculty Of Law Jambi University.
![]() |
Text
SKRIPSI UTUH.pdf Restricted to Repository staff only Download (979kB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (89kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (301kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (338kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (291kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (268kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (85kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (227kB) |
Abstract
Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak terlepas dari peran presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi yang mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada KASN berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana diberi wewenang untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta bagaimana kekuatan hukum mengikat rekomendasi KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang mengkaji adanya kekosongan hukum, konflik hukum, dan/atau ketidak jelasan/kekaburan suatu norma hukum. Isu hukum atas penelitian ini adalah konflik hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus serta dilakukan dengan jenis data penelitiannya adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pertentangan antara Pasal 120 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa rekomendasi KASN bersifat mengikat dengan Peraturan Ketua KASN Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Standar Pengawasan Di Lingkungan KASN yang menyatakan bahwa auditor (KASN) tidak harus memaksakan rekomendasinya untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan merevisi /mengubah atau mencabut aturan mengenai standar tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dalam Peratura Ketua KASN Nomor 10 Tahun 2016 oleh lembaga yang berwenang. Kata Kunci : Kewenangan, Rekomendasi, Pengawasan, KASN.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | RAMADHAN |
Date Deposited: | 15 Jun 2022 07:07 |
Last Modified: | 15 Jun 2022 07:07 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/34806 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |