Pembuatan Akta Relaas Pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non TBK Melalui Telekonferensi

Pradana, M. Jordan (2022) Pembuatan Akta Relaas Pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non TBK Melalui Telekonferensi. S2 thesis, Jurnal Syahadah.

[img] Text
1. Cover Oke.pdf

Download (160kB)
[img] Text
2. Halaman Persetujuan dan Pengesahan.pdf

Download (186kB)
[img] Text
3. Abstrak.pdf

Download (146kB)
[img] Text
4. Bab V dan Kesimpulan.pdf

Download (150kB)
[img] Text
5. Daftar Pustaka.pdf

Download (243kB)

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilaksanakan melaluivideo telekonferensidan sarana media elektronik lainnya berdasarkanPasal 77 ayat (1) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2020. Namun dalam UUPT maupun POJK tersebut hanya mengatur mengenai perusahaan tbk, dan tidak mengatur mengenai perusahaan non-tbk, serta tidak menjelaskan mekanisme RUPS secara elektronik perusahaan non-tbk.Adapun rumusan masalah yang di angkat adalah (1) Bagaimana pengaturan proses Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Terbuka melalui Telekonferensi dalam persepektif perundang-undangan? (2) Bagaimana mekanisme pembuatan akta relaas Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Terbuka dan bentuk Akta Berita Acara Rapat Melalui Telekonferensi? Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahuiPengaturan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Terbuka melalui Telekonferensi dalam persepektif perundang-undangan. (2) Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Terbuka dan bentuk Akta Berita Acara Rapat Melalui Telekonferensi.permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji dengan berdasarkan sudut pandang Yuridis Normatif, Maka pendekatan masalah yang di gunakan (1) Pendekatan perundang-undangan (statute approach) (2) Pendekatan Konseptual (conceptual approach) (3) Pendekatan Teori (theoretical approach) kesimpulan hasil penulisan tesis ini adalah mekanisme pelaksanaan RUPS PT Non Tbk dan pembuatan akta relaas RUPS Perusahaan Non Tbk sampai saat ini belum ada payung hukum atau aturan yang mengaturnya, sehingga berdampak ketidakberanian atau kesulitan bagi Notaris dalam pembuatan akta relaas nya. Banyak Notaris yang enggan membuatkan Akta RUPS elektronik perusahaan non terbuka. RUPS Telekonferensi Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Non-Tbk dapat menggunakan mekanisme yang hampir sama, yang membedakannya RUPS Telekonferensi Perusahaan Terbuka diadakan pada tempat yang disediakan penyedia E-RUPS seperti Pasar Modal dan Perusahaan Terbuka. Sedangkan RUPS Telekonferensi Perusahaan Non-Terbuka tidak diselenggarakan oleh penyedia E-RUPS, karena diselenggarakan langsung oleh Perusahaan dan Notarisnya pun tidak harus Notaris yang terdaftar di pasar modal.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: Pradana
Date Deposited: 16 Jun 2022 02:53
Last Modified: 16 Jun 2022 02:53
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/34840

Actions (login required)

View Item View Item