FORMULASI PENUNTUTAN TERHADAP SUATU KORPORASI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA

Rozi, Fachrul (2022) FORMULASI PENUNTUTAN TERHADAP SUATU KORPORASI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA. S3 thesis, Doktor Ilmu Hukum.

[img] Text
cover.pdf

Download (18kB)
[img] Text
halaman persetujuan, halaman pengesahan.pdf

Download (346kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (8kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (267kB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (345kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian disertasi ini adalah: 1)Mengetahui dan menganalisa konsep/bentuk perbuatan melawan hukum pidana korporasi pada Tindak Pidana Korupsi 2)Untuk menganalisa dan menemukan konsep tentang pertanggungjawaban hukum korporasi pada tindak pidana korupsi dan 3)Untuk menemukan sebuah formulasi dalam mekanisme penuntutan korporasi pada tindak pidana korporasi dalam rangka pengembalian keuangan negara. Dari tujuan penelitian disertasi ini menimbulkan beberapa permasalahan yaitu: 1)Konsep melawan hukum korporasi dalam tindak pidana korupsi 2)Bagaimana tanggungjawab pidaan korporasi pada tindak pidana korupasi dan 3)Formulasi penuntutan terhadap korporasi pada tindak pidana korupsi. Bahwa untuk mencari dan menemukan formulasi penuntutan untuk mengatur secara tegas dan jelas mengenai penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tersebut khususnya dalam tindak pidana korupsi dalam rangka pemulihan keuangan atau kerugian negara. Ada satu aturan yang merupakan ketentuan yang kabur dalam penanganan tindak pidana korporasi yang saat ini sedang berlaku di Indonesia sehingga keberadaanya bertentangan dengan asas Negara Hukum Indonesia yang menjamin kepastian hukum. Bagaimana mungkin, suatu tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi yang termasuk kegiatan usaha korporasi baik langsung maupun tidak langsung dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) sehingga muncul masalah hukum, dapatkah Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) mengubah atau memperluas Norma dalam suatu Undang-Undang, padahal secara hirarki Undang-Undang lebih tinggi dari sebuah PERMA, selain itu hal ini juga menyulitkan Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan karena Kejaksaan sendiri juga memilik aturan internal untuk mekanisme penuntutan khususnya untuk pelaksanaan pemulihan kerugian negara. Selanjutnya, kelemahan kebijakan formulasi PERMA RI oleh Korporasi dapat ditentukan dalam Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan Kitab Undang�Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menjadi penting karena Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PERJA) tersebut sudah dengan tegas dan jelas mengatur mengenai surat dakwaan terhadap korporasi, surat dakwaan terhadap pengurus korporasi, surat dakwaan terhadap korporasi dan pengurus korporasi serta mengatur pula tuntutan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Kata Kunci: Formulasi, Penuntutan, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara.

Type: Thesis (S3)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum
Depositing User: ROZI
Date Deposited: 20 Jun 2022 07:39
Last Modified: 20 Jun 2022 07:39
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/34923

Actions (login required)

View Item View Item