TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN VIA VIDEO CONFERENCE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

CITRA RIZA, ANISA (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN VIA VIDEO CONFERENCE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEKS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (22kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN, DAN PENGESAHAN.pdf

Download (719kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (304kB)
[img] Text
BAB IV_BAB KESIMPULAN.pdf

Download (20kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (145kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perkawinan via video conference berdasarkan hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pencatatan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia. Perumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana keabsahan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan pencatatan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Aprroach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach). Dari hasil penelitian mengenai keabsahan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk keabsahan suatu perkawinan Negara telah menyerahkan sepenuhnya kepada setiap agama. Sehingga apabila perkawinan via video conference dinyatakan sah menurut hukum agama maka perkawinan tersebut dinyatakan sah secara hukum positif Indonesia selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan via video conference bagi yang beragama Islam lebih menghendaki perkawinan secara jarak jauh dengan cara diwakilkan menggunakan surat kuasa. Pencatatan perkawinan via video conference bagi yang beragama non muslim pelaksanaannya harus sah menurut Peraturan Perundang-undangan. Maksudnya apabila perkawinan tersebut sah secara agama (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan). sehingga bagi mereka yang menikah secara video conference dinyatakan sah menurut agamanya berhak mendapatkan pencatatan perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil. Kata Kunci: Keabsahan Perkawinan, Video conference, Hukum Positif Indonesia.

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan Perkawinan, Video conference, Hukum Positif Indonesia
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: RIZA
Date Deposited: 17 Jun 2022 01:46
Last Modified: 17 Jun 2022 01:46
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/34959

Actions (login required)

View Item View Item