iqbal, muhammad (2022) PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PASAL 3 JO PASAL 18 UNDANG – UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Nomor.23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Jmb Dan Nomor. 24/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Jmb). S1 thesis, Ilmu hukum.
![]() |
Text
COVER DAN KATA PENGANTAR DLL.pdf Restricted to Repository staff only Download (812kB) |
![]() |
Text
COVER IQBAL.pdf Download (54kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
![]() |
Text
bab 1.pdf Download (164kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (42kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (83kB) |
![]() |
Text
pengesahan.pdf Download (278kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan : untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Jmb Dan Nomor. 24/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Jmb. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor.23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Jmb Dan Nomor. 24/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Jmb, tipe pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakana adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) dan juga pengumpulan bahan-bahan yang dapat dijadikan sumber dalam penelitian skripsi ini. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan hasil penelitian menunjukan. Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat dilarang untuk dilakukan, terutama di Negara Indonesia yang masih sangat kental dengan nilai nilai agama dan budayanya. Walaupun demikian pengaturan tindak pidana korupsi sendiri diatur didalam Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Seperti dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor :23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Jmb Dan Nomor :24/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn. Jmb yang dilandasi oleh tiga hal, yaitu: fakta hukum, fakta persidangan,dan faktor psikologis. Dalam kedua putusan tersebut telah memenuhi semua landasan dasar pertimbangan hakim. Namun meski dijatuhi pasal yang sama yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kedua putusan tersebut berbeda dalam putusannya. Pada putusan Nomor :23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jmb hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun sedangkan Pada putusan Nomor :24/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jmb hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga).Dari penelitian tersebut maka saran rekomendasi yang diberikan : bahwa dalam pemidanaan memang perlu mempertimbangkan dari si pelaku, tapi perlu juga melihat sisi keadilan bagi pelaku tindak pidana juga penting untuk di pertimbangkan. Kata kunci : pemidanaan, pelaku, tindak pidana korupsi, Putusan Hakim
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Iqbal |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 03:17 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 03:17 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/35016 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |