KEWENANGAN INTELIJEN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

ALDILA, RAGA (2022) KEWENANGAN INTELIJEN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA. S2 thesis, UNIVERSITAS UNJA.

[img] Text
BAB 1.pdf

Download (433kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (91kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (161kB)
[img] Text
Cover Tesis.pdf

Download (22kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (92kB)
Official URL: https://respository.unja.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana terorisme di Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kebijakan hukum pidana yang sebaiknya diterapkan terhadap kewenangan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Berangkat dari tujuan tersebut maka dirumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kewenangan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mencegah Tindak Pidana terorisme di Indonesia?. 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana yang sebaiknya diterapkan terhadap kewenangan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia?. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang telah dirumuskan itu, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Setelah dilakukan penelitian maka hasilnya yaitu: 1) Kewenangan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mencegah tindak pidana terorisme dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen. Pencegahan tindak pidana terorisme oleh Intelijen Kepolisian dilakukan dengan cara melaksanakan tahapan-tahapan Kegiatan Intelijen. Hasil dari kegiatan intelijen yang terdiri atas penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan selanjutnya dituangkan dalam bentuk administrasi intelijen yaitu laporan intelijen/produk intelijen; 2) Di masa yang akan datang diharapkan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan tindak pidana terorisme dapat menyatakan terkait pengertian dari laporan Intelijen, menyatakan tahaptahap pencegahan tindak pidana terorisme oleh Intelijen Kepolisian secara terperinci dan diharapkan di masa yang akan datang laporan Intelijen dapat diefektifkan yaitu dinyatakan bahwa laporan Intelijen sebagai alat bukti dan bukan sekedar bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, saran yang perlu dikemukakan yaitu: 1) Adanya norma yang kabur dan adanya kekosongan hukum terkait pencegahan tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 merupakan celah-celah yang perlu segera diperbaiki agar pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terorisme dapat berjalan dengan optimal; 2) Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang dikombinasikan dengan teknik dan taktik Intelijen Kepolisian diharapkan kedepannya dapat menjadi salah satu jawaban atas pencegahan tindak pidana terorisme. Kata Kunci: Kewenangan Intelijen Kepolisian, Tindak Pidana Terorisme

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: RAGA ALDILA
Date Deposited: 21 Jun 2022 08:04
Last Modified: 21 Jun 2022 08:04
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/35444

Actions (login required)

View Item View Item