RIFKI, ALBETH (2022) PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERKAIT KORUPSI ANGGARAN APBN JAMBI DALAM PUTUSAN NOMOR 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.
![]() |
Text
SKRIPSI FULL TEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (678kB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (187kB) |
![]() |
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (369kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (357kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (89kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (172kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui dan menganalisis apa dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait korupsi Anggaran APBN Jambi Dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/Pn.Jmb; Rumusan masalah: Apa dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait korupsi Anggaran APBN Jambi Dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/Pn.Jmb”? Tipe penelitian Yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan atau data sekunder dan data primer dengan mempelajari sumber bahan tertulis yang terkait korupsi Anggaran APBN Jambi dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb. Hasil: 1) Dasar Hakim Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terkait Korupsi Anggaran APBN Jambi Dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/Pn.Jmb, yaitu berdasarkan atas: a) fakta yuridis, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberatantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang menyebutkan “Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan adalah peraturan yang terberat hukuman utama”. b) fakta persidangan, yaitu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, alat bukti, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk dan keterangan terdakwa. c) pertimbangan sosiologis, yaitu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Saran. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Pelaku Korupsi, Bersama-sama
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penjatuhan Pidana, Pelaku Korupsi, Bersama-sama |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | RIFKI |
Date Deposited: | 22 Jun 2022 08:42 |
Last Modified: | 22 Jun 2022 08:42 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/35584 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |