Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris

Satya Wibowo, Wahyu (2022) Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. S2 thesis, Magister Kenotariatan.

[img] Text
cover Tesis WAHYU.pdf

Download (57kB)
[img] Text
Persetujuan tesis wahyu.pdf

Download (337kB)
[img] Text
Abstrak TESIS WAHYU.pdf

Download (16kB)
[img] Text
bab 5 wahyu.pdf

Download (18kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA WAHYU SW.pdf

Download (89kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkritisi tentang Integritas Notaris sebagai pejabat pembuat akta autentik. Notaris selaku pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, dalam menjalankan tugasnya melekat pula kewajiban yang harus dipatuhi, karena kewajiban tersebut merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan. Notaris berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Kewajiban notaris tersebut termasuk ke dalam kewajiban terhadap klien. Notaris sebagai pejabat umum sungguh dituntut memiliki integritas. Integritas merupakan kesatupaduan atau konsistensi antara hati, ucapan dan tindakan. Notaris harus: 1) mempunyai integritas moral, 2) seorang Notaris harus jujur terhadap klien maupun dirinya sendiri (kejujuran intelektual), 3) sadar akan batas-batas kewenangannya. Tanpa atau kurangnya integritas notaris dalam menjalankan jabatannya, maka akan rentan sekali untuk melakukan tindakan-tindakan manipulatif, koruptif, kolutif, tidak jujur/murni, sekongkolan/persetujuan rahasia, dan masih banyak lagi tindakan negatif lainnya. Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya. Apabila akta yang dibuat ternyata dibelakang hari menimbulkan sengketa, maka hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah akta ini merupakan kesalahan notaris atau kesalahan para pihak yang tidak mau jujur dalam memberikan keterangannya dihadapan notaris atau terdapatnya kesepakatan kedua belah pihak yang menghadap. Jika akta yang diterbitkan notaris mengandung cacat hukum yang terjadi karena kesalahan notaris, baik karena kelalaiannya maupun karena kesengajaan notaris itu sendiri, maka Notaris harus memberikan pertanggung jawaban. Pelanggaran Kode Etik Notaris yang dilakukan Notaris dapat dikenakan sanksi perdata, sanksi administrasi, dan sanksi pidana. Kata kunci: Integritas Notaris, Akta Autentik

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: Wibowo
Date Deposited: 01 Jul 2022 03:04
Last Modified: 01 Jul 2022 03:04
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/35993

Actions (login required)

View Item View Item