PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN RIO DI DESA SIRIH SEKAPUR KECAMATAN JUJUHAN KABUPATEN MUARA BUNGO BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN RIO

Llyanda, Selva (2022) PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN RIO DI DESA SIRIH SEKAPUR KECAMATAN JUJUHAN KABUPATEN MUARA BUNGO BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN RIO. S1 thesis, University Jambi.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (9kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (230kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (38kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (74kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (97kB)
[img] Text
Pengesahan Skripsi.pdf

Download (95kB)
[img] Text
Persetujuan Skripsi.pdf

Download (85kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya perselisihan hasil dalam pemilihan rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan. Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menerapkan metode penelitian yuridis empiris dengan menguraikan fakta-fakta yang telah dikumpulkan berdasarkan hasil wawancara dengan responden terkait permasalahan yang dibahas. Temuan skripsi menunjukkan bahwa: 1) Penyebab terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan Rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo disebabkan oleh Kesalahan Panita Pemilihan dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta adanya laporan salah satu calon memberikan barang pada masa tenang berupa kain sarung dan stiker nama (mohon doa dan pilihannya calon Nomor urut 01 an. Supriadi). 2) Ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rio, diatur dalam Pasal 39 Ayat (4) , Untuk lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 32 Ayat (3) s/d Ayat (6). Sebagai saran BPD dalam menyeleksi Panitia Pilrio harus mengedepankan SDM dan bagi Pemkab melalui BPMDP harus memperkuat Bimbingan Teknis kepada Panitia Pilrio dan untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil kepada setiap calon kepala desa/Rio lebih menanamkan nilai kejujuran yang lebih dalam lagi, sebisa meungkin menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun kandidat yang lainnya.

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Perselisihan, Pemilihan Rio
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SELVA LLYANDA
Date Deposited: 01 Jul 2022 02:52
Last Modified: 01 Jul 2022 02:52
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/36012

Actions (login required)

View Item View Item