azzahara, fatimah (2022) pembentukan kawasan hutan adat desa guguk kecamatan renah pembarap kabupaten merangin (1999-2005). S1 thesis, universitas Jambi.
![]() |
Text
Full Skripsi Fatimah sustita az.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
Halaman Pengesahan dan Persetujuan.pdf Download (335kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (418kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (13kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (214kB) |
Abstract
ABSTRAK Fatimah Sustita Azzahra, NIM I1A118049. 2022. Pembentukan Kawasan Hutan Adat Desa Guguk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin 1999-2005. Skripsi: Program Studi Ilmu Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi. Pembimbing 1: Nelly Indrayani, S.Hum., M.Hum. Pembimbing 2 : Fatonah, S.S, M.I.Kom. Hutan adat dipandang sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat hukum adat dan memiliki nilai-nilai spiritual yang tidak dapat tergantikan dengan barang apapun. Oleh karena itu, hutan adat memiliki peranan penting yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat. Hutan adat saat ini merupakan hutan yang berada dalam wilayah adat milik masyarakat hukum adat dan menjadi bagian yang terpisahkan dari hutan negara. Pembentukan kawasan hutan adat yang diakui secara hukum adat maupun hukum negara, terdapat ketentuan-ketentuan dan sanksi adat, cara pemanfaatan hutan adat untuk kepentingan tertentu, dan bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Merangin dan masyarakat dalam melindungi hutan adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang terdiri dari empat tahap. Pertama, dimulai dengan Heuristik (pengumpulan data) Kedua, kritik sumber. Ketiga, yaitu interpretasi. Yang terakhir historiografi yaitu penulisan sejarah. Selanjutnya sumber-sumber dikritik dengan metode kritik intern dan ekstern yang akan menghasilkan fakta. Hasil penelitian dapat diutarakan bahwa tujuan utama untuk menggambarkan sejarah hutan adat Guguk dan segala macam cara strategi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga Hutan Adat Guguk. Penelitian ini dimaksud untuk melihat seberapa besar Masyarakat dan pemerintah dalam sistem pengelolaan hutan adat. Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga hutan adat. Di mana dalam sejarah hutan adat Guguk masuknya PT.Injabsin ke wilayah hutan adat Guguk, strategi yang dilakukan masyarakat dan pemerintah dalam menjaga hutan adat Guguk dengan membuat menggunakan hukum adat. Tetapi masih ada yang menggangu hutan adat dengan melakukan pembalakan liar oleh masyrakat luar desa Guguk, meraka yang merusak hutan adat dikenakan sanksi adat. Kata Kunci : pembentukan, kawasan, hutan adat.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Ilmu Budaya > Ilmu Sejarah |
Depositing User: | AZZAHARA |
Date Deposited: | 07 Jul 2022 04:02 |
Last Modified: | 07 Jul 2022 04:02 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/36351 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |