KEWENANGAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MELAKUKAN PEMUTUSAN AKSES SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Kasus Putusan MK No. 81/PUU-XVIII/2020)

Nofanda, Syurpana (2022) KEWENANGAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MELAKUKAN PEMUTUSAN AKSES SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Kasus Putusan MK No. 81/PUU-XVIII/2020). S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
COVER.pdf

Download (44kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (338kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (108kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (217kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (231kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan menteri komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses sistem elektronik menurut peraturan perundang-undangan berdasarkan putusan MK, serta mengetahui dan menganalisis implikasi pemutusan akses sistem elektronik menurut peraturan perundang-undangan dilihat dari aspek negara hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh gugatan terhadap Pasal 40 ayat (2b) undang-undang ITE kepada MK yang dianggap memiliki pengertian yang kabur dan bertentangan dengan beberapa Pasal dalam UUD 1945. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian ini diantaranya pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus atau studi kasus. Pengumpulan dan analisis bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini mengikuti tata cara penelitian seyogyanya penelitian hukum yuridis normatif. Hasil Penelitian yang didapatkan: Pertama, Kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses sistem elektronik pengaturannya bertujuan menambah peran pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan umum akibat aktivitas dunia siber yang semakin berkembang, namun dalam penerapannya dianggap bertentangan dengan tiga norma UUD, kemudian bentuk kewenangannya dalam pelaksanaannya tidak selalu berbentuk tertulis tapi juga termasuk perbuatan hukum (tindakan). Kedua, Implikasi pemutusan akses sistem elektronik dari aspek negara hukum, kewenangan pemerintah dianggap belum diatur oleh konstruksi hukum yang jelas dan tegas, namun hal tersebut dibantah oleh pemerintah dan dianggap telah sesuai dan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma, kemudian dari aspek hak asasi manusia, pemutusan akses tanpa didahului dengan menerbitkan pemberitahuan digital menimbulkan ketidakjelasan dan merugikan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi dan hak berkomunikasi sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia. Saran penulis adalah perlu adanya prosedur pemberitahuan informasi tentang norma mana yang dilanggar dan konten mana yang melanggar kepada pihak yang akan diputus askesnya sebagai penyeimbang hak dan kewajiban terhadap kewenangan besar yang dimiliki pemerintah serta bentuk pertanggungjawaban tindakan pemerintah. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Pemutusan Akses, Sistem Elektronik, Undang-Undang ITE.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Nofanda
Date Deposited: 12 Jul 2022 02:12
Last Modified: 12 Jul 2022 02:12
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/36697

Actions (login required)

View Item View Item