Tampubolon, Rieka Futri (2022) Tanggung Jawab Negara Peluncur terkait Menanggulangi Sampah Luar Angkasa (Space Debris) di Tinjau dari Liability Convention 1972. S1 thesis, Hukum.
![]() |
Text
Skripsi up.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN COVER.pdf Download (231kB) |
![]() |
Text
Lempar Pernyataan up.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (228kB) |
![]() |
Text
Persetujuan Skripsi Up.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan upp.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (428kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (228kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (628kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (675kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (526kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (231kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (456kB) |
Abstract
Ruang angkasa merupakan ruang yang berada di atas ruang udara. Perkembangan teknologi ruang angkasa dimulai pada tahun 1957. kegiatan keantariksaan dimulai sejak diluncurkannya satelit pertama pada tahun 1957. sampai saat ini, teknologi terus berkembang dengan pesat. khusus dibidang peluncuran, saat ini beberapa negara telah membangun dan mengoperasikan stasiun peluncuran wahana antariksa. namun, perkembangan pesat teknologi luar angkasa membuat semakin meningkatnya frekuensi peluncuran satelit-satelit untuk berbagai kepentingan hidup umat manusia. seiring pesatnya perkembangan teknologi satelit, membuat banyak pula kendala seperti teknologi yang tidak terpakai di luar angkasa yang disebut dengan sampah luar angkasa (space debris). sampah luar angkasa atau sampah antariksa merupakan benda-benda hasil buatan manusia yang berada di orbit sekitar bumi, dan tidak berfungsi lagi. space debris juga menyebabkan terganggu dan terhambatnya kegiatan ruang angkasa yang dilakukan oleh negara-negara, sehingga mengakibatkan tingginya terjadinya tingkat tabrakan di luar angkasa antara pesawat ruang angkasa yang melakukan explorasi di luar angkasa dengan space debris yang mengitari bumi. keberadaan sampah antariksa yang tidak berfungsi tersebut, sewaktu-waktu dapat jatuh ke bumi.berdasarkan pasal 1 Liability Convention 1972, dijelaskan bahwa "istilah peluncuran termasuk (launching) termasuk percobaan peluncuran". maka dari itu, negara peluncur dan negara sponsor bertanggung jawab atas kegiatan diluar angkasa dan kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan itu. kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Negara Peluncur, Space Debris
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KD England and Wales |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | TAMPUBOLON |
Date Deposited: | 14 Jul 2022 02:26 |
Last Modified: | 14 Jul 2022 02:26 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/36852 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |