Pengembalian Kerugian Negara Sebagai Alasan Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana

kartasasmita, irfan (2022) Pengembalian Kerugian Negara Sebagai Alasan Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
cover repository.docx

Download (281kB)
[img] Text
persetujuan dan pengesahan.pdf

Download (406kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (105kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (183kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (317kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tindak pidana korupsi Pasal 4 sesuai dengan tujuan hukum pidana korupsi, dan juga untuk mengetahui dan menganalisis apakah pengembalian kerugian negara dapat menjadi alasan pengahpus pidana. Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahannya, yaitu: Apakah pengaturan tindak pidana korupsi Pasal 4 sesuai dengan tujuan hukum pidana korupsi?, dan Apakah pengembalian kerugian negara dapat menjadi alasan pengahapus pidana?. Untuk menganalisis tujuan dari penelitian tesis ini maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi belum sesuai dengan tujuan hukum pidana korupsi, karena Pada Pasal 4 dikatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Kata pelaku dalam Pasal tersebut menunjukkan bahwa proses tindak pidana korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, di mana sudah terdapat terduga yang menjadi oknum adanya kerugian negara, dari bunyi Pasal tersebut tentu dapat dicermati secara bahasa bahwa pengembalian yang tidak menghapus pidana hanya berlaku pada pelaku tinda pidana korupsi yang mana sudah memasuki proses penyidikan, jika pengembalian tersebut dilakukan sebelum adanya pelaku tentu jawabannya jika merujuk kepada Pasal tersebut akan berbeda. Oleh karena itu, sebagai rekomendasi dari penelitian ini antara lain adalah Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan depenalisasi, yaitu perbuatan tindak pidana korupsi yang semula termasuk perbuatan yang harus di pidana, karena adanya pengembalian kerugian negara maka ancaman pidana ini dihilangkan. Kata kunci: Kerugian Negara, Penghapus Pidana, dan Tindak Pidana Korupsi.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: KARTASASMITA
Date Deposited: 14 Jul 2022 01:43
Last Modified: 14 Sep 2023 02:16
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/36903

Actions (login required)

View Item View Item