KEWENANGAN JAKSA MELAKUKAN PENYADAPAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

JAYANTI, DEBBY (2022) KEWENANGAN JAKSA MELAKUKAN PENYADAPAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (16kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (316kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (733kB)
[img] Text
BAB IV KESIMPULAN.pdf

Download (263kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (316kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan jaksa melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang penyadapan di masa mendatang dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana pengaturan kewenangan jaksa melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2) Bagaimana pengaturan tentang penyadapan di masa mendatang dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan-bahan referensi lainnya. Hasil Penelitian ini adalah 1) Bahwa pengaturan kewenangan jaksa melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak detail, tidak jelas, dan tidak tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. 2) Pengaturan penyadapan di masa mendatang dalam perspektif pembaharuan hukum pidana perlu diatur dalam satu undang-undang sebagai lex generalis, agar tidak tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kesimpulan: Kewenangan jaksa melakukan penyadapan tidak mengatur lebih lanjut terkait mekanisme penyadapan hanya sebatas pemberian kewenangan semata, padahal penyadapan belum memiliki undang-undang khusus, maka dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Saran: Perlu melengkapi aturan penyadapan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Penyadapan, Peradilan Pidana

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: KEWENANGAN JAKSA, PENYADAPAN, PERADILAN PIDANA
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: JAYANTI
Date Deposited: 18 Jul 2022 03:49
Last Modified: 18 Jul 2022 03:49
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/37186

Actions (login required)

View Item View Item