JAYANTI, DEBBY (2022) KEWENANGAN JAKSA MELAKUKAN PENYADAPAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.
![]() |
Text
SKRIPSI FULL TEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (16kB) |
![]() |
Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (316kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (733kB) |
![]() |
Text
BAB IV KESIMPULAN.pdf Download (263kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (316kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan jaksa melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang penyadapan di masa mendatang dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana pengaturan kewenangan jaksa melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2) Bagaimana pengaturan tentang penyadapan di masa mendatang dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan-bahan referensi lainnya. Hasil Penelitian ini adalah 1) Bahwa pengaturan kewenangan jaksa melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak detail, tidak jelas, dan tidak tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. 2) Pengaturan penyadapan di masa mendatang dalam perspektif pembaharuan hukum pidana perlu diatur dalam satu undang-undang sebagai lex generalis, agar tidak tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kesimpulan: Kewenangan jaksa melakukan penyadapan tidak mengatur lebih lanjut terkait mekanisme penyadapan hanya sebatas pemberian kewenangan semata, padahal penyadapan belum memiliki undang-undang khusus, maka dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Saran: Perlu melengkapi aturan penyadapan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Penyadapan, Peradilan Pidana
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KEWENANGAN JAKSA, PENYADAPAN, PERADILAN PIDANA |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | JAYANTI |
Date Deposited: | 18 Jul 2022 03:49 |
Last Modified: | 18 Jul 2022 03:49 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/37186 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |